Yanuar, Penguras Rp27 Miliar Dana Penyertaan Pemprov Kaltim Mulai Disidang

Terdakwa Ikuti Sidang dari Polsek Samarinda Kota

0 281
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), Senin (30/11/2020) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan mendudukkan terdakwa Direktur Utama Perusda Perekebunan PT AKU Ir Yanuar MM, yang digelar secara virtual dimana terdakwa berada di rumah tahanan Polsek Samarinda Kota.

Dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Ottoh SH MH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Indriasari Sikapang SH dan Sri Rukmini SH membacakan dakwaannya kepada terdakwa Yanuar nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, bahwa Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp27 Miliar tahun 2003 hingga 2010.

Dana itu disetorkan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp5 Miliar. Tahun 2007 kembali diserahkan Rp7 Miliar. Dan tahun 2010 kembali menyetorkan sebesar Rp15 Miliar.

Terdakawa Yanuar bersama dengan rekannya Nuriyanto Komisaris PT AKU menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim. Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong.

Pada aksi keduanya, PT AKU dibuat seolah-olah melakukan kerja sama dengan 9 perusahaan lain. Namun 6 dari 9 perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri. Terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap 9 perusahaan tersebut, tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke 9 perusahaan. Kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah bangkrut.

Salah satu perusahaan fiktif yang mereka buat adalah PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp24 Miliar.

Pada perusahaan ini, Nuriyanto tercatat sebagai direktur PT Dwi Palma Lestari sedangkan Yanuar selaku Komisaris. Dalam jangka waktu 4  tahun, keduanya selalu bergantian menjadi Direktur dan Komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.

Dengan aksinya tersebut mengakibatkan modal usaha penyertaan Pemprov Kaltim tidak jelas keberadaannya, dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp31 Miliar.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Yanuar didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Primair.

Berita terkait : Duet Yanuar-Nuriyanto Kuras Dana Penyertaan Modal Pemprov Kaltim Rp27 M

Subsidair, perbuatannya terdakwa Yanuar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanuar menanggapi dakwaan tersebut. Melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya masing-masing  Wasti SH MH, Supiyatno SH MH dan Marpen Sinaga SH terdakwa Yanuar tak menyangkal dakwaan tersebut dan tidak melakukan Eksepsi.

“Terdakwa tidak mengambil Eksepsi, apa yang dibacakan JPU terdakwa menerima. Jadi biar langsung masuk ke materi persidangan,” kata Wasti.

Sejurus kemudian, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 7 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“JPU nanti dipersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Karena tidak ada lagi yang dipertanyakan, sidang ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!