Sidang Perdana Alphad Syarif, Didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP

0 289

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif, di Pengadilan Negeri Samarinda berlangsung aman dan lancar, Kamis (29/11/2018).

Kendati ruang sidang dipenuhi sekelompok massa yang mengikuti jalannya persidangan, namun terdakwa Alphad yang didampingi Penasehat Hukumnya Andi Harun dan dua rekan lainnya nampak tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Zainal SH, Yudhi Satrio Nugroho SH dan Dwinanto Agung SH MH dari Kejari Samarinda secara bergantian membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU dengan perkara nomor 1039/ pid.B/2018/PN Smr, Terdakwa AlPhad Syarif didakwa dengan Pasal 378 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu JPU juga mendakwa AlPhad Syarif dengan  Pasal 372 KUHP (Subsider) yang mana bunyi dari Pasal tersebut adalah :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Berita terkait : Ada Bukti Transfer, Penyidik Mabes Polri Jerat Alphad Pasal Penipuan dan Penggelapan

Usai menjalani sidang, Alphad kemudian digiring petugas Kejaksaan keluar sidang dengan pengawalan anggota Brimod bersenjata lengkap menuju mobil tahanan dan langsung dibawa kembali ke Rutan Sempaja.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang jumlah seluruhnya sebanyak 18 orang.

“Ya saksi dalam perkara ini semuanya ada 18 orang,” sebut Kasipidum Zainal usai sidang ketika ditanya wartawan. (ib)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!