Libatkan Kepala Kantor UPP Sungai Nyamuk, Sidang Kasus Dugaan Pungli Rp2,7 Miliar  

0 390

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Juniansyah (50), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Nyamuk, Sebatik, Nunukan, Kalimantant Utara, memilih tidak melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Listya Kurniawan SH dari Kejaksaan Negeri Nunukan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya dalam perkara nomor 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

“Nggak ada keberatan, langsung ke saksi,” kata Alfian melalui pesan singkatnya saat dihubungi DETAKKaltim.Com di telepon selulernya terkait kasus yang melibatkan Juniansyah, Senin (24/12/218) pagi.

Dijelaskan Alfian, sedianya sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu (2/1/2019) setelah pembacaan dakwaan Rabu (12/12/2018). Namun karena saksi belum ada yang bersedia hadir saat itu, sehingga kemungkinan besar sidang akan digelar Rabu (9/1/2019).

“Besok tanggal 2 (Januari) belum datang saksi, mungkin tunda,” kata Alfian menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com tentang jadwal sidang selanjutnya.

Juniansyah yang menjabat sebagai Kepala UPP Kelas III Sungai Nyamuk sejak 7 November 2013 diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, lantaran diduga melakukan korupsi di instansi yang dipimpinnya tersebut. Melalui Handi Angkawijaya, tenaga honorer di  Kantor UPP Sungai Nyamuk, terdakwa Juniansyah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap 6 agen pelayaran yang berada di lingkungan Dermaga Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Nunukan.

Keenam agen kapal tersebut masing-masing PT Sebatik Utama, PT Lintas Samudera Mandiri, PT Samudera Dinamika Nunukan, PT Ami Lautan Luas, dan PT Emilin Express sejak tahun 2014 hingga Senin (3/4/2017) Pukul 12:15 Wita saat Handi Angkawijaya tertangkap tangan Tim Saber Pungli, sedang melakukan pemungutan uang di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada 2 orang agen kapal.

Dari tangan Handi, petugas menyita uang sebesar Rp7.790.000,- yang diperoleh dari Muamar Khadapi, dan Rp7.755.000,- diperoleh dari Saharuddin saat itu.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, selama kurun waktu menjabat sebagai Kepala UPP Kelas III Sungai Nyamuk terdapat uang masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu nomor rekening BNI nomor: 0328557*** Cabang Nunukan dan nomor: 0076468*** Cabang Samarinda yang bukan merupakan gaji, masing-masing senilai Rp1.849.020.500,- dan Rp854.763.000,-. atau total senilai Rp2.703.783.500,-.

Untuk nomor rekening: 0328557*** Uang masuk tahun (2014) berjumlah Rp562.293.000,-, (2015) Rp600.139.000,-, (2016) Rp459.741.500,-,  dan tahun (2017) Rp226.847.000,-.

Sedangkan untuk nomor 0076468*** disebutkan Uang masuk tahun (2014) sebanyak Rp388.689.000,-, (2015) Rp142.000.000,-, (2016) Rp212.792.000,-, dan  tahun (2017) Rp111.282.000,-.

Dalam dakwaan juga disebutkan, pada tanggal 28 Oktober 2014, terdakwa membeli sebidang tanah berikut rumah di Gang Abdul Wahab, RT 03, Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, dari saksi Becce berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan atas Hak dengan harga Rp50 Juta.

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Handi Angkawijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor  31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 Ayat (1), junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Kesatu Primair.

Kedua Primair, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Handi Angkawijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor  08 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Handi Angkawijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!