Warga Sanga-Sanga Dalam Kembali Diterjang Banjir Lumpur

Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Telusuri Perpanjangan IUP CV SSP

0 65

DETAKKaltim.Com, SANGA-SANGA: Dampak negative Pertambangan Batubara di Kaltim terus muncul. Teranyar, keluhan datang dari masyarakat di Kecamatan Sanga-Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), lantaran kembali dilanda banjir lumpur.

Menurut Dasi, Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sanga Sanga Dalam. Wilayah dimaksud memang kerap dilanda banjir lumpur. Kalau dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir, karena melakukan aktivitas Pertambangan.

Dasi menjelaskan, jika perusahan berbentuk CV hanya diberikan izin produksi di bawah 100 hektare. Menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014.

Akan tetapi produksi Pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini. Karena menurut CV SSP sendiri, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu, memang berada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah di Pusat.

Persoalan ini disayangkan masyarakat Sanga-Sanga dan terus menyuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.

Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.

“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konsesi Tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga, dan tidak memberikan keuntungan,” ungkap Dasi, Senin (20/2/2023).

Iapun dengan tegas mengatakan, tidak ada kajian mendalam karena ada penolakan dari masyarakat di Sang-Sanga.

“Jelas tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat, dengan keras menolak aktivitas Pertambangan yang dilakukan CV SSP,” imbuh Dasi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Muhammad Samsun mengatakan, jika pihaknya telah sering melakukan kunjungan ke Sanga-Sanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 terdapat Pertambangan Batubara yang telah habis izin usahanya.

Baca Juga:

Namun beberapa tahun terakhir, Samsun menerima aduan masyarakat lagi. Karena kegiatan Pertambangan kembali dilakukan, padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.

“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Diakui Samsun, memang perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD. Namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim, bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin Pemerintah Daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempatpun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kukar ini menegaskan, pihaknya di DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam, Kukar. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!