Kasus Pengadaan Lahan Sirkuit Kutim Bergulir di PN Tipikor Samarinda

JPU Bacakan Dakwaan Terdakwa Ardiansyah

0 322
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Babak baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Sirkuit di Kutai Timur, yang melibatkan Drs H Ardiansyah A Bin H Asim dimulai di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/11/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hari ini membacakan dakwaannya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Dalam dakwaannya, Zaenurofiq menyebutkan terdakwa Ardiansyah dalam kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur tahun 2012 “melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“.

Perbuatan terdakwa Drs H Ardiansyah A Bin H Asim tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita terkait : Lika Liku Pengadaan Lahan Sirkuit Kutim Seret Satu Tersangka

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan, terdakwa Ardiansyah telah menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kutim, untuk kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tahun 2010 dan 2012, kepada para pemilik lahan atas nama Abdul Haris, Hindi, Husain, Erniwati, Amir, Asri Unta, Muchlis Bahar, Munsi Jabir, Anwar Jhen, dan Abdul Samsir dengan total pemabayaran Rp7.995.675.000,-.

Setelah dipotong pajak, seharusnya yang dibayarkan Rp3.925.712.500,-. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.069.962.500,- sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sirkuit.

Dikonfirmasi usai pembacaan dakwaan, JPU mengatakan terdakwa  nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Nggak, langsung ke saksi. Agenda sidang berikutnya itu langsung ke saksi,” jelas Zaenurofiq kepada DETAKKaltim.Com.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL 

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!