Wakil Rakyat Kaltim Sosialisasi Perda Hak Penyandang Disabilitas

Masykur : Demi Tercipta Rasa Keadilan dan Kedudukan Yang Setara

0 43

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di gedung Wredatama Samarinda, Sabtu (22/5/2021).

Masykur mengatakan, perlunya perhatian khusus dari pemerintah atas pola pengetahuan masyarakat dalam memahami aturan-aturan dan peraturan yang dilahirkan di daerah (Perda).

“Jika negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu secara adil dan setara, termasuk hak atas penyandang disabilitas, maka negara wajib hadir mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh,” katanya pada awak media DETAKKaltim.Com.

Sosialisasi Perda yang dihadiri 120 peserta itu, dilakukan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan. Sosialisasi Perda itu menghadirkan narasumber dari akademisi Salman Anshori Firdaus, dan Prasetyo Mulyono Ketua I Care Samarinda, salah satu lembaga swadaya masyarakat.

Dalam penyampaian materi tersebut, disebutkan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas penting untuk disosialisasikan. Dalam Perda ini menyangkut banyak sekali ruang lingkup yang meliputi hak dan kewajiban, di antaranya bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sampai dengan hak dalam berpolitik.

Perda Nomor 1 tahun 2018 ini juga menjawab berbagai keluhan yang sering dialami oleh para penyandang disabilitas, yang mana mereka suka mendapatkan perlakuan yang kurang adil, entah itu dalam kehidupan bermasyakarat, bekerja ataupun lainnya.

“Sekaligus memberikan edukasi dan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat umum, apabila melihat permasalahan yang dialami saudara kita para penyandang disabilitas,” jelas Salman yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas di Samarinda.

Baca juga : Tapal Batas Kutim – Berau Belum Jelas Disorot Legislator Kaltim

Masykur Sarmian menambahkan, penyebarluasan Perda ini akan terus dilakukan dengan optimal oleh seluruh jajaran DPRD Kaltim, mulai dari pimpinan hingga anggota. Sebab tidak dipungkiri masih banyak warga yang belum memahami betul, mengenai ketentuan dari yang diamanatkan Perda ini.

Sehingga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pencerahan dan pengetahuan baru, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Melalui sosialisasi Perda ini, pemerintah makin meningkatkan pelayanannya. Agar masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan akses keadilan, demi mewujudkan hak konstitusionalnya, demi tercipta rasa keadilan dan kedudukan yang setara.” terangnya menandaskan. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!