KPU Balikpapan Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bapaslon Wali Kota

Thoha : Wajib Serahkan Hasi Tes PCR

0 36
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Balikpapan dan Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pasangan Calon.

Kegiatan Rakor tersebut diselenggarakan di Hotel Horison Sagita, Gunung Malang, dan dihadiri seluruh stakeholder terkait dan pengurus partai politik, Kamis (3/9/2020).

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, bagi bakal pasangan calon wajib menyerahkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mengetahui si calon ini terpapar Covid-19 atau tidak. Sebelum melakukan pendaftaran harus sudah dikumpulkan.

“Jika si calon terpapar maka wajib tidak hadir, jika tidak terpapar si calon wajib hadir. Waktu yang ditentukan paling lambat sebelum pendaftaran,” jelas Noor Thoha di sela-sela Rakor.

Untuk pendaftaran dimulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020, Berdasarkan PKPU terbaru Nomor 10. Hal ini wajib dilaksanakan.

Baca juga : Pergantian Antar Waktu, KPU Kota Balikpapan Ganti 2 Anggota PPS

“Masa berlakunya hasil tes tersebut sampai pada masa tes pemeriksaan kesehatan sekalipun tanggal pendaftaran sudah selesai, intinya 20 hari dimulai dari sekarang 3 September tes tersebut,” kata Thoha.

Menurut Thoha, pihak rumah sakit sudah dilakukan konfirmasi. Proses PCR hanya membutuhkan waktu 1 hari.

“Dalam hal ini meskipun bakal calon dinyatakan positif tidak menggugurkan syarat calon, namun harus melalui proses perawatan sampai yang bersangkutan sembuh,” tegasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!