Wakil Ketua DPRD Kaltim Sorot Kasus Oknum Pegawai Dinas ESDM

Samsun : Kita Ingin Pemprov Kaltim Meningkatkan Pengawasan

0 141

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Honorer di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terkait Perizinan Tambang ditanggapi serius Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun berharap oknum pegawai tersebut dihukum berat. Menurutnya, kasus ini sangat memalukan dan mencoreng nama besar PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi, Samsun mengaku siap ikut mengawal dan memonitor kasus ini.

“Ini sangat memalukan. Kalau terbukti, sudah selayaknya mereka dihukum berat. Bukan cuma pidana murni, karena unsur korupsi di dalamnya,” kata Politisi PDI Perjuangan ini, Selasa (23/11/2021) malam.

Menurut Samsun, kasus ini menjadi pintu gerbang bagi Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi kinerja seluruh PNS. Alasannya, bukan tidak mungkin kasus serupa meski dengan modus berbeda masih terjadi.

“Kita ingin Pemprov Kaltim meningkatkan pengawasan terhadap kinerja PNS. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi kita bersama,” ungkapnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny melaporkan 3 orang anak buahnya ke Polresta Samarinda. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghilangkan, menghancurkan, membakar atau merusak Relaas (Surat Panggilan) dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan terkait dugaan tindak pidana korupsi, karena adanya indikasi ketiga orang tersebut terkait dengan mafia Perizinan Tambang di Kaltim.

Ketiga oknum yang terdiri dari 2 Pegawai Honorer dan 1 PNS ini dilaporkan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Dalam laporan disebutkan, ketiganya adalah RO (honorer Dinas ESDM Kaltim) menerima Rp400 Juta, ES (oknum PNS ESDM Kaltim) menerima Rp20 Juta, dan MHA (honor ESDM Kaltim) menerima Rp3 Juta. Pengakuan ketiganya diketahui berdasarkan bukti percakapan WhatsApp.

Ketiga Terlapor diduga satu sindikat, yang menerima bayaran untuk menghilangkan dan memusnahkan Relaas (Surat Panggilan) dari PN Samarinda. Akibat pemusnahan Surat Panggilan tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim akhirnya tidak hadir di semua Persidangan.

Dengan demikian Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan perkara itu dengan putusan Verstek, artinya Keputusan diambil tanpa dihadiri oleh Tergugat.

Dengan adanya Modi sendiri mempermudah Perusahaan Tambang ini mendapatkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan), otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang.

Dalam keterangannya saat menggelar jumpa Pers di Polresta Samarinda, Agus Talis Joni selaku Kuasa Hukum Kadis ESDM Kaltim mengatakan, PN Samarinda telah mengirimkan Surat Panggilan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim, atas gugatan 10 Perusahaan Tambang Batubara terkait IUP Perizinan.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Nina

Editor  : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!