Wakil Ketua DPRD Balikpapan Minta Warga Patuhi SE Wali Kota

Budiono : Semua Pihak Harus Mematuhi

0 105

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan meningkat, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menanggapi hal itu, melalui sambungan telepon Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyampaikan, pemberlakuan PPKM ini karena sudah memasuki situasi sangat membahayakan.

“Semua pihak harus mematuhi aturan Surat Edaran Wali Kota dengan diberlakukan PPKM Mikro, ditambah dengan Perda Ketertiban Umum tentang Protokol Kesehatan,” kata Budiono, Jum’at (9/7/2021).

Dari 20 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Balikpapan salah satunya yang memberlakukan PPKM Mikro dengan peningkatan kasus Covid-19 yang sangat tinggi.

Baca juga :

Dimulai dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat, hingga diberlakukannya pengetatan di wilayah perbatasan Balikpapan pada 12 Juli 2021.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menjelaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di perbatasan Balikpapan merupakan antisipasi  untuk bisa mendeteksi.

“Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, hingga pada pengetatan di wilayah perbatasan. Semua dilakukan untuk kebaikan Bersama, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!