Embat Pompa Steering Mobil, Supir PT Krida Dihukum Penjara 10 Bulan

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rey Charel (22) warga Jalan Al Hasnie, RT 06, Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus menginap di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Sempaja akibat ulahnya mengambil barang yang bukan miliknya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Rey Charel yang diketahui sebagai supir pengganti PT Krida ini didakwa melakukan tindak pidana umum Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian.

Akibat perbuatan terdakwa dengan nomor perkara 364/Pid.B/2019/PN Smr yang mengembat Pompa Steering Mobil Dump Truck Hino milik PT Krida, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Pada sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (17/6/2019), Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Workshop milik PT Krida, yang beralamat di Jalan Poros Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Karena itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan. Hukuman tersebut tentu saja sudah lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 1 tahun 3 bulan.

Hal yang meringankan bagi terdakwa Rey Charel karena belum pernah dihukum, dan belum sempat menikmati hasil kejahatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa nyatakan terima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (ib)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!