Usulan Lintasan Trayek Pelayaran Bontang – Mamuju Masih Penjajakan

AFF Sembiring : Prosesnya Masih Terus Berjalan

0 82

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk membuka jalur Pelayanan Kapal dengan trayek Bontang-Mamuju melalui Kapal Perintis Sabuk Nusantara, hingga kini prosesnya masih terus berjalan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim AFF Sembiring saat dikonfirmasi terkait Lintasan Trayek Pelayaran Bontang-Sulawesi Barat tersebut, hingga saat ini masih dalam penjajakan.

“Masih dalam penjajakan baik dari Dishub Bontang dan Provinsi Kaltim. Kita akan terus upayakan agar bisa segera direalisasikan oleh Kemenhub. Prosesnya masih terus berjalan,” terang AFF Sembiring melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/4/2022).

Sebelumnya, Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dipimpin Andi Faizal Sofyan Hasdam melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim. Kunjungan itu dalam rangka koordinasi terkait Lintasan Trayek Pelayaran Bontang-Sulbar, dan Optimalisasi Terminal Darat Kota Bontang.

Kunjungan itu disambut baik jajaran Dishub Kaltim yang diterima Kepala Bidang Pelayaran Ahmad Maslihuddin mewakili Kadishub, didampingi Kepala Bidang LLAJ Andik Wahyudi, dan Kepala UPTD Terminal Yuki Subekti, beserta beberapa pejabat/pegawai Dishub Kaltim di ruang rapat Kantor Dishub Provinsi Kaltim.

Baca Juga :

Melalui Komisi 3 DPRD Kota Bontang, aspirasi masyarakat Kota Taman yang disampaikan untuk Pelayanan Kapal dengan trayek Bontang-Mamuju melalui Kapal Perintis Sabuk Nusantara, disebutkan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan sangat mendukung.

Dishub Kaltim akan segera menindaklanjuti ke Kementerian Perhubungan melalui Surat Rekomendasi Gubernur, untuk pengajuan lintasan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 111 (R12) agar melewati Pelabuhan Bontang ke Mamuju dan/atau pengajuaan trayek baru KM Sabuk Nusantara trayek Bontang-Mamuju.

Namun dukungan itu disebutkan selama persyaratan terkait feasibility study (studi kelayakan) terhadap usulan tersebut dapat dipenuhi, sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!