Awang Ferdian Hidayat Digugat, Berutang Puluhan Miliar

0 143

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Awang Ferdian Hidayat yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kaltim tersandung masalah hukum, setelah Hermanto Barus SH, Leonard Arpan Aritonang SH, dan Elfianus Tarigan SH yang tergabung dalam Kantor Advokat Hermanto Barus dan Rekan yang berkedudukan di Jakarta mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (3/5/2018) siang.

Ketiga advokat tersebut mewakili kliennya, Lanny V Tarulli selaku Direktur PT Kharya Capital Securities, beralamat di Jalan Menara Rajawali, Jakarta, yang mengklaim memiliki piutang sebesar Rp22.044.501.528,- kepada Awang Ferdian Hidayat yang terdiri dari keadaan saldo negatif Rp21.957.873.207,- dan bunga Rp86.628.322,- per 8 Maret 2018.

Dalam surat gugatan nomor 62/Pdt 6/2018/PNS Smr tanggal 3 Mei 2018, Awang Ferdian Hidayat dinyatakan ingkar janji atau wanprestasi atas kewajibannya melaksanakan pembayaran utang kepada penggugat yang telah melakukan pembelian saham, sebagai tindak lanjut dari perjanjian pembukaan rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 6 Maret 2017, dan pembukaan Rekening Efek Perseorangan tanggal 6 Maret 2017.

Penggugat pernah mengajukan surat tagihan pertama tanggal 10 Juli 2017 sebesar Rp9.583.500.000,- namun hingga saat ini tergugat belum melunasi seluruh utang-utangnya.

Hermanto Barus selaku kuasa hukum penggugat mengatakan sebelum melayangkan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda, pihaknya sempat berupaya menempuh jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Awang Ferdian selaku tergugat mengakui punya utang dan berjanji akan membayar dengan cara mencicil,” sebut Hermanto kepada DETAKKaltim.Com di ruang Pers Pengadilan Negeri Samarinda.

Lantaran tak kunjung ada penyelesaian, penggugat melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat somasi dengan nomor surat 017/srt-HB&R/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, prihal peringatan pertama.

“Surat somasi pertama sudah kami sampaikan kepada tergugat Awang Ferdian Hidayat, tapi yang bersangkutan tidak juga punya itikad baik menyelesaikan utangnya,” beber Hermanto.

Karena tidak juga ada tanggapan, pihaknya kembali melayangkan surat somasi kedua dengan nomor 019/Srt-HB&R/III 2018 tanggal 28 Maret 2018, prihal peringatan kedua dan terakhir.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Hermanto, Awang Ferdian Hidayat belum juga menyelesaikan utangnya sehingga kliennye menempuh jalur hukum. (LVL)

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!