Unjuk Rasa Ummat Islam Samarinda, Minta Polisi Tangkap Ahok
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lebih seribu ummat Islam melakukan aksi damai di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (4/11/2016) sejak Pukul 13.00 – 14.55 WITA.
Para demonstran menuntut calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk segera ditangkap dan diadili, karena dinilai telah menghina dan melecehkan Al Qur’an dan ulama pada suatu kesempatan, saat bersosialisasi di masyarakat Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Silih berganti pemimpin dari berbagai elemen ummat Islam di Kaltim berorasi, mereka mengecam tindakan Ahok. Karena itu, mereka menuntut aparat keamanan untuk segera menangkap yang bersangkutan.
H Ahmad, seorang ulama muda yang kharismatik dari Majelis Ta’lim Samarinda dalam orasinya dengan tenang mengatakan, tidak usah takut dengan ummat Islam yang berkumpul. Karena mereka sudah terbiasa berkumpul di hari Arafah dengan damai dalam jumlah yang besar, tapi tidak mengganggu siapapun. Namun yang perlu diketahui ummat ini sudah terbiasa melontar Jumrah.
“Kalian jangan lupa, bahwa ummat ini apa bila agamanya diusik, apa bila nabinya dihina, apa bila Al Qur’an dilecehkan, maka mereka terbiasa untuk melontar Jumrah,†tegasnya dengan suara lantang.
Seraya meminta maaf, H Ahmad mengemukakan, jika saja pemerintah peka untuk segera bertindak menyelesaikan tuntutan masyarakat terhadap Ahok yang disangka menistakan Al Qur’an, penyebab berkumpulnya ummat Islam dimana-mana di seluruh Indonesia hari ini. Maka apa yang berlangsung hari ini tidak perlu terjadi.
Selanjutnya H Ahmad meminta pihak keamanan atau aparat-aparat berwewenang untuk segera menangkap Ahok dan melakukan penyidikan, hasilnya supaya diketahui oleh Ummat Islam.
“Yang kita permasalahkan sekarang, sampai hari ini tidak ada kejelasan hukum. Bahkan dijadikan tersangkapun tidak, apa lagi disidik,†kecamnya.
Ulama muda ini kemudian meminta kepada pemerintah untuk menegakkan hukum, siapapun menghina suatu agama agar diproses secara hukum. Termasuk jika seorang ummat Islam menghina agama ummat lain, agar segera diproses secara hukum. (LVL)