UMP Kaltim 2023 Bakal Alami Kenaikan

Imbas Kenaikan Harga BBM Kenaikan UMP Mendekati 37,5 Persen

1 1,975

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat mempengaruhi sektor ekonomi yang makin tertekan, akibat ikut naiknya harga bahan pokok, sehingga akan berimbas pada  pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL),  yang mana dari rapat  Dewan Pengupahan Kaltim, menghasilkan perhitungan kenaikan  37,5 persen.

Hal ini seperti yang dijelaskan Rozani Erawadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, kala dimintai komentarnya belum lama ini, terkait dampak kenaikan harga BBM terhadap upah buruh.

“Kalau yang disampaikan oleh mereka kemarin dalam rapat kami dengan dengan Dewan Pengupahan, hitungan mereka itu kenaikannya 37, 5 persen,” terang Rozani

Menurut Rozani, hal ini jelas akan berpengaruh pada upah buruh nantinya. Namun ia juga mengatakan, untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 belum tahu perhitungannya nanti seperti apa.

“Karena itu Kementerian Tenaga Kerja  yang akan menyuplai data ke Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk data-data itu nanti dimasukkan dalam perhitungan Upah Minimum. Apakah nanti sampai kepada seperti harapan pekerja yaitu perubahan Upah Minimum, setelah  terjadinya kenaikan harga BBM, kita lihat nanti, “ ujarnya lagi.

Baca Juga :

Dalam PP 36 tahun 2021, kata Rozani lebih lanjut, di situ dijelaskan komponen-komponen apa yang harus digunakan untuk menghitung UMP. Untuk itu harus menunggu supply data terlebih dahulu, dari data itu akan menjadi indikator yang mencerminkan dampak kenaikan harga BBM.

“Ada kurang lebih 20 data yang akan disampaikan ke pemerintah untuk menetapkan UMP tersebut, “ imbuhnya.

Sehingga menurut Rozani, masih memungkinkan menaikkan UMP jika sekiranya di antara komponen-komponen yang berpengaruh itu dimasukkan dalam  perhitungan UMP.

Kala ditanya berapa kira-kira kenaikan UMP 2023 imbas dari kenaikan Harga BBM tersebut, Rozani menjawab nilai UMP ini akan ditetapkan setiap bulan November yang tinggal 2 bulan lagi.

“Mungkin akan alami kenaikan mendekati angka yang telah dilaporkan oleh Dewan Pengupahan, yakni 37,5 persen.“ tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : @my/Adv.Kominfo

Editor  : Lukman

(Visited 34 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Busran says

    Mudah2an kenaikan UMK Kukar bisa terwujud 2023 soalnya harga BBM dan harga kbutuhan pkok juga ikut naik jadi kita sebagai anak perantauan bisa menikmati hidup layak d kampung orang dengan gaji dari perusahaan bisa d sesuaikan setiap bulannya..

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!