79.757 Pekerja di Kaltim Terima BSU, Kompensasi Kenaikan Harga BBM

Syarat Penerima, Penghasilan Kurang Rp3,5 Juta Per Bulan

0 180

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebagai kompensasi dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pemerintah seperti diketahui telah  menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk wilayah Kaltim dari hasil laporan BPJS Ketenagakerjaan Kaltim, terdapat  79.757  tenaga kerja dengan syarat penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan,  menerima BSU tahap 1 senilai Rp600 Ribu per orang.

Demikian dijelaskan Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim kala ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/9/2022).

“BPJS Ketenagakerjaan Kaltim telah melaporkan pada Disnakertrans Kaltim, pada tanggal 14 September 2022. Kemudian disampaikan rekap jumlah penerima BSU, pada tanggal 15 September 2022,” buka Rozani kala dimintai tanggapannya terkait pencairan BSU di Kaltim.

Rozani melanjutkan, terkait laporan itu ia sudah meminta BPJS Ketenagakerjaan Kaltim agar melaporkannya juga secara resmi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.

Karena mekanisme penyaluran BSU, menurut Rozani, dilakukan BPJS Ketenagakerjaan yang akan memverifikasi data penerima dan harus dilaporkan secara resmi kepada Gubernur selaku Kepala Daerah.

“Sehingga kami tinggal memastikan. Semoga semua BSU sudah tersalurkan, sudah sampai kepada rekening masing-masing pekerja,“ jelas Rozani lebih lanjut.

Baca Juga :

Untuk melihat berapa jumlah pekerja yang tidak mendapatkan BSU tersebut, Rozani  menjelaskan jika angkatan kerja di Kaltim seperti yang dilaporkan dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS)  2019, angkatan kerjanya berjumlah 1.815.382 orang.

Kalau pencari kerja di Kaltim seluruhnya sebanyak 30.719 orang, sedangkan yang bekerja berdasarkan hasil SAKERNAS tahun 2021 adalah 1.720.360 orang.

“Sehingga untuk jumlah pekerja kita melihat dulu data yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Kaltim, berapakah pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, berapa pekerja yang mendapatkan penghasilan di bawah Rp3, 5 Juta sesuai syarat penerima BSU, itu harus diketahui dan dikonfirmasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,“ terangnya.

Sedangkan bagaimana dengan pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak menerima BSU padahal juga merasakan dampak kenaikan harga BBM. Rozani menjelaskan, jika ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengaturnya.

“Kemarin juga dibahas yang di luar BSU dan sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dimana sesuai Permenkeu tersebut  mengatur penerima subsidi informal seperti Tukang Ojek, Nelayan dan sebagainya,“ beber Rozani.

Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan Rozani dapat memberikan banyak manfaat.

“Mudah-mudahan itu membantu pekerja, untuk menghadapi dampak dari kenaikan harga BBM.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : @my/Adv.Kominfo

Editor  : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!