UMP Kaltim 2017 Naik Rp178.300,-

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mendekati tahun 2017, Kaltim telah menghitung besaran Upah Minimun Provinsi (UMP). Dengan kesepakatan bersama dalam dialog Dewan Pengupahan Kaltim terdiri dari Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha, bersama Gubernur Kaltim telah sepakat untuk menggunakan PP Nomor 8/2016 tentang Perhitungan Upah Minimum Berdasarkan Nilai Inflasi.

Sehingga dengan inflasi nasional 3,07 persen, maka pada tahun ini UMP Kaltim naik menjadi  Rp2.339.556,-. Meningkat sebesar Rp178.300,-  dari UMP Kaltim pada tahun sebelumnya.

Penentuan UMP tersebut diapresiasi Gubernur Awang Farouk, sebab  tidak ada demo dan reaksi dari nominal UMP Kaltim  yang telah ditentukan tersebut.

“Tidak perlu demo seperti tempat lain,  kita berunding. Baik buruknya nilai UMP tersebut, dan alhamdulillah dapat kita selesaikan,“  ungkap  Awang, Rabu (2/11/2016).

Awang juga memberikan catatan, jika ada pengusaha yang tidak mau melaksanakan UMP tersebut, minta dilapori.

“Lapor ke saya! dan perusahaannya akan kita beri sanksi,“ tegas Awang.

Awang juga menegaskan dengan adanya ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut, maka  tidak boleh ada PHK satu orang pun.  Dan  ketentuan UMP tersebut ditekankan Awang  harus diterapkan oleh para kepala daerah di Kaltim.  (*MY)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!