Tuntut Hak, Perusahaan Sawit PT DLJ PHK 193 Karyawan Tetap

Anto: Kami Sebagai Karyawan Menuntut Hak Normative

0 1,048

DETAKKaltim.Com, BERAU: 193 karyawan tetap PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) di Berau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jum’at (8/6/2023).

PHK ratusan karyawan yang telah bekerja rata-rata di atas 2 tahun hingga 15 tahun ini, sebagaimana disampaikan Ketua Pengurus Komesareat Federasi Buruh Indonesia (PK FBI) PT DLJ Site Lempak kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (14/6/2023).

PHK yang dialami 193 karyawan ini sebagai buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan mereka, yang menuntut upah lembur dan cuti panjang yang tidak dilaksanakan PT DLJ.

“Kami sebagai karyawan menuntut hak normative, yang mana selama ini hak normative tidak dijalankan oleh perusahaan terkait upah lembur. Dimana upah lembur ini memang secara tidak langsung, kami bekerja melebihi ketentuan dari pada aturan Undang-Undang. Kami bekerja itu dalam satu minggu melebihi dari pada 40 jam, dari situlah dasar kami meminta diberlakukannya upah lembur ke depannya agar kami ini mendapatkan hak kami sesuai Undang-Undang,” jelas Anto melalui telepon selulernya.

Mengenai cuti panjang, jelas Anto, karyawan meminta diberlakukan bagi karyawan yang sudah bekerja di atas 5 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama. Karena sebelumnya, pernah diberlakukan dan karyawan itu masih ada bekerja sampai saat ini.

Permintaan tersebut, kata Anto lebih lanjut, tidak dipenuhi perusahaan meski telah dilakukan mediasi antara Buruh dan pihak perusahaan. Bahkan mediasi yang dilakukan dengan melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, juga tidak ada kesepakatan (dead lock).

Gagalnya mencapai kesepakatan tersebut membuat karyawan berkirim surat ke perusahaan yang menyampaikan akan melakukan pemogokan, terkait dua tuntutan tersebut. Bukan hanya ke pihak perusahaan, karyawan juga telah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupate Berau 10 hari sebelum dilakukannya pemogokan itu.

“Sebelum kami melakukan pemogokan, kami difasilitasi lagi Dinas Tenaga Kerja. Di situ juga kami menekankan bagaimana sikap perusahaan terkait tuntutan kami. Dalam hal itu, perusahaan juga bersikukuh untuk tidak memberikan. Jadi kami melakukanlah mogok kerja, selama dua hari berjalan dilakukanlah pemanggilan pertama oleh pihak perusahaan,” jelas Anto.

Mendapat panggilan tersebut, karyawan bersurat ke pihak perusahaan menyampaikan jika melakukan mogok kerja bukan mangkir. Kemudian surat pemanggilan kedua keluar, pihak karyawan tetap bersikukuh tidak datang karena belum ada kepastian hukum baik dari pemerintah maupun perusahaan terkait tuntutannya apakah mau dijalankan atau tidak.

“Berikutnya, keluarlah surat PHK atas kami sebanyak 193 orang. Alasan pihak perusahaan melakukan PHK, karena sudah melakukan pemanggilan berturut-turut sebanyak dua kali. Itulah terjadinya kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.” tandas Anto.

Dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Corporate Communication PT DLJ Anggar Septiadi dalam statemennya menjawab pertanyaan yang dilayangkan DETAKKaltim.Com menjelaskan,  PT DLJ menyesalkan aksi mogok yang dilakukan beberapa pekerja. Selain menghambat operasional perusahaan, aksi mogok dapat merugikan bukan hanya perseroan, melainkan juga para pekerja dan keluarganya.

HRD Head DLJ Bima Ariaseta menjelaskan, selama ini perseroan selalu taat dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang ada. Ia sangat menyayangkan aksi mogok tersebut sebab selama ini DLJ sangat terbuka atas masukan dan kritikan dari para pekerjanya.

Terkait tuntutan beberapa pekerja soal istirahat panjang dan lembur, Bima memastikan perseroan telah melaksanakan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dalam UU Cipta Kerja, pelaksanaan istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. DLJ memiliki ketentuan istirahat panjang yang diatur dalam peraturan perusahaan,” jelas Bima.

Baca Juga:

Termasuk juga soal upah lembur, Bima menjelaskan peraturan perusahaan juga telah mengatur hal tersebut sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan dengan itikad baik telah menghimbau para pekerja untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Ini juga sesuai dengan kesimpulan pada saat pertemuan pada 26 Mei 2023 di Kantor Disnaker Berau,” sambung Bima.

Mogok kerja berlangsung sejak 30 Mei hingga 7 Juni 2023. Bima menjelaskan, selama aksi mogok perusahaan telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis kepada pekerja yang mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali, yaitu pada 31 Mei 2023, dan 5 Juni 2023.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka menaati Kepmenaker No: 232/MEN/2003. Selanjutnya mengacu pasal 6 Keputusan Menteri tersebut, pekerja yang tidak memenuhi pemanggilan dari perusahaan untuk kembali bekerja maka dianggap mengundurkan diri.

“Kami memastikan seluruh pekerja akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang ada.” kata Bima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis:  LVL

(Visited 287 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!