Anggaran Reses Minim, Anggota DPRD Harus Nombok

Samri : Seolah-Olah Dana Reses Rp40 Juta Itu Besar

0 173
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Reses adalah kegiatan dari anggota DPRD untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) mereka masing-masing menyerap aspirasi dari masyarakat, dimana untuk melakukan kegiatan tersebut jelas butuh biaya yang kadang mereka harus nombok karena dana reses yang diberikan pemerintah daerah tak mencukupi kebutuhan.

Hal ini seperti yang diakui oleh Samri Shaputra, anggota Komisi 2 DPRD Kota Samarinda, dimana Samri yang berasal dari Dapil Samarinda Seberang, Loa janan dan Palaran tersebut mengatakan jika anggaran Rp40 Juta untuk masa reses sidang Ke-3  tersebut dinilai tidak cukup.

“Masa reses, Dewan turun ke daerah menyerap aspirasi masyarakat dengan beberapa kali pertemuan, dengan nilai 40 Juta tersebut tidaklah cukup. Nilai tersebut paling  cuma dapat  untuk 4 kali pertemuan,” bebernya.

Politisi Partai Keadila Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, jika reses adalah hak DPRD yang digunakan untuk serap aspirasi masyarakat.

“Jika dillihat seolah-olah dana reses 40 juta itu besar, padahal sesungguhnya nilai tersebut minim, “ urainya.

Untuk itulah agar dana cukup membiayai kebutuhan reses baik buat membeli alat tulis, tenda, konsumsi dan lainnya, menurut Samri mereka kerap menombok.

Sedangkan berapa nominal jumlah dana reses  yang optimal, Samri mengatakan berapapun anggaran reses tidak akan pernah cukup, karena nilainya subyektif. Sehingga cukup tidaknya tergantung pengelolaan anggota Dewan itu sendiri.

Subyekfitas itu terjadi karena masyarakat yang menghadiri reses Dewan tidak bisa diprediksi jumlahnya, kadang sesuai undangan, kadang datang berbondong – bondong  untuk menyeruakan aspirasi mereka.

“Kedatangan masyarakat tersebut juga kerap dibekali dengan uang transportasi,  dan untungnya kami Dewan  terbantukan oleh adanya tunjangan reses yang bisa kami gunakan untuk hal tersebut,“ jelasnya.

Baca juga : Anggota DPRD Samarinda Sentil Penggunaan Dana Covid-19

Pencairan dana reses sendiri, kata Samri, akan dibayar setelah anggota Dewan menyampaikan laporan dan bukti baik foto maupun kuitansi reses.

Sekretaris DPRD Kota Samarinda  Agus Tri Santoso sebelumnya mengakui, jika memang nilai dana reses masa sidang Ketiga DPRD Samarinda tersebut terbilang minim. Namun dana reses yang dianggarkan oleh Pemkot sebesar Rp40 Juta per anggota Dewan atau Rp1,8 Miliar untuk total ke 45 anggota Dewan, adalah berdasarkan kemampuan anggaran dan itu sesuai dengan ketentuan UU. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor  : Lukman

(Visited 46 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!