UMP Kaltim Alami Kenaikan 8,08 Persen

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Isran Noor, Gubernur Kaltim melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim M Sa’bani menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2019 sebesar Rp2.747.561,26- per bulan.

Penetapan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 561/K.535/2018 tanggal 1 Nopember 2018, dinyatakan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.

Berdasarkan data yang ada, angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp204.229,54 atau 8,03 persen dari UMP tahun 2018 yang berjumlah Rp2.543.331,72- .

Di hadapan sejumlah awak media, dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Abu Helmi, Sa’bani mengatakan acuan penetapan UMP tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15% ditambah inflasi sebesar 2,88%.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut,” kata Sa’bani membacakan salah satu poin dalam SK Gubernur tersebut.

Menurut Sa’bani, penetapan UMP ini merupakan hasil kesepatakan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.

Selama 3 tahun terakhir, UMP Kaltim mengalami kenaikan di atas angka Rp200 Ribu per bulan. Tahun 2017 UMP Kaltim berjumlah Rp2.339.556,37. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!