Tyson dan Rano Terjerat Narkotika, Diadili di PN Samarinda

Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

0 183
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan Musdar alias Tyson, seorang residivis Narkotika yang pernah dihukum tahun 2016 selama 5 tahun 6 bulan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (25/1/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejakasaan Negeri Samarinda meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni SH agar supaya terdakwa Tyson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Musdar alias Tyson dengan Pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 Milyar Subsidair 3  bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Jaksa Dwinanto dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang virtual di PN Samarinda.

Selain Tyson nomor perkara 954/Pid.Sus/2020/PN Smr, terdakwa Rano Hermantono dalam berkas terpisah nomor perkara 955/Pid.Sus/2020/PN Smr juga dituntut JPU dengan Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Tyson ditangkap anggota Polresta Samarinda pada bulan Agustus 2020 di rumahnya, selepas memesan Narkotika jenis Pil Extacy atau Inex sebanyak 33 butir dengan berat 11,55 Gram/Netto.

Baca juga : Tertangkap Pesta Sabu, Putri Akhirnya Diganjar 5 Tahun Penjara

Selain Inex, Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1 Juta dari tangan terdakwa yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika.

Kepada petugas yang menangkapnya, Tyson mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hermantono alias Rano yang berada di dalam Lapas Sudirman, Samarinda.

Dari informasi tersebut Rano yang merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman akhirnya ikut ditangkap.

Dari penelusuran DETAKKaltim.Com diketahui, terdakwa Rano pernah dijatuhi hukuman penjara, Senin (10/9/2018) selama 6 tahun atas kepemilikan Sabu seberat 49 Gram/Netto, nomor perkara 662/Pid.Sus/2018/PN Smr. Bahkan tahun 2015, terdakwa Rano juga pernah dihukum lantaran Narkotika, nomor perkara 163/Pid.Sus/2015/PN Smr.

Sidang akan dilanjutkan, Senin 1 Februari 2021, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!