Tuntut JR UU DikDok, IDI Kaltim Minta Hentikan Program DLP

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Dalam kesempatan peringatan  Hari Ulang Tahun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-66, IDI Kaltim dan seluruh Indonesia juga menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013, sehingga menuntut judicial review, Senin (24/10/2016).

Adapun  alasan tuntutan judicial review tersebut, menurut Nataniel Tandirogang, Ketua IDI Kaltim, adalah karena ada beberapa pasal yang mengancam eksistensi  keberadaan  dokter yang praktek umum di layanan primer.

Aksi unjuk rasa damai IDI Kaltim yang menolak DLP. (foto:My)
Aksi unjuk rasa damai IDI Kaltim yang menolak DLP. (foto:My)

“Sebab istilah dokter di UU tersebut ada tambahan definisi, sehingga bertentangan dengan UU Praktek Kedokteran, yakni adanya tambahan Dokter Layanan Primer (DLP). Sedangkan di UU Praktek Kedokteran kita tidak mengenal istilah DLP, ” ungkap Nataniel.

Dijelaskannya, pada definisi di UU Praktek Kedokteran, hanya ada Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis Gigi. Sedangkan di UU  Pendidikan  Dokter (DikDok) ada tambahan selain  Dokter, ada  Dokter Layanan Primer, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi serta Dokter Spesialis Gigi

Hal ini menurut Nataniel menjadi tidak harmoni antara UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran (DikDok).

“Selain itu ada sesuatu yang mengancam eksistensi  Dokter di UU tersebut, karena DLP dikatakan pada Pasal 8 di UU DikDok mensyaratkan bahwa, yang akan menyaring pasien di layanan primer hanya Dokter Layanan Primer,” keluhnya.

Sehingga dalam penilaiannya, itu artinya fungsi dan tugas dokter yang berpraktek secara umum  dikebiri atau dihilangkan. Dan ini bisa menjadi gesekan antara Dokter Umum dan Dokter Layanan Primer, itulah yang kita perjuangkan.

Terlebih pemerintah menurutnya melalui Kementerian Kesehatan, saat ini begitu giat untuk melaksanakan UU Pendidikan  Kedokteran tersebut walaupun belum ada Peraturan Pemerintah.

“Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak tertentu, berupaya dengan keras untuk melaksanakan  Program Pendidikan Dokter Layanan Primer. Inilah yang kami tolak mentah-mentah, yang kami lawan saat ini dalam bentuk aksi damai,” terang Nataniel.

Sebagai solusi masalah ini,  maka Nataniel menyarankan agar kompetensi yang mereka rancang dalam program Dokter Layanan Primer diserahkan kepada profesi.

Berita terkait : Peringatan HUT IDI Ke-66 Diwarnai Pelepasan Burung Merpati

”Kami akan melengkapi kompetensi tersebut, melalui Pendidikan Kedokteran yang berkelanjutan secara terstruktur. Semacam dalam bentuk work shop kepada seluruh dokter – dokter yang bertugas di layanan primer,” bebernya.

Untuk mendukung gerakan  tersebut maka Nataniel  mengharapkan kepada Gubernur Kaltim, atas nama  IDI Kaltim,  bersurat secara resmi kepada Presiden dan DPR,  maupun Menteri Kesehatan agar untuk sementara menghentikan sosialisasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, tentang Program Dokter Layanan Primer tersebut. (*MY)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!