Gubernur Dukung IDI Kaltim

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Karena tidak harmoninya  antara Undang-Undang (UU) Praktek Kedokteran dan UU Nomor 2 tahun 2013 tentang  Pendidikan Kedokteran, maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim  bersama dengan IDI Pusat menuntut  judicial review  terhadap UU tersebut.

IDI Kaltim mengharapkan Gubernur  Awang Farouk  bersurat secara resmi kepada Presiden dan DPR RI, maupun Menteri Kesehatan,  menuntut agar untuk sementara menghentikan sosialisasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, tentang Program  Dokter Layanan Primer  yang saat ini  sedang gencar dilakukan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Awang Farouk dalam kesempatan terpisah mengatakan,   jika pihaknya mengapresiasi  penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh para dokter tersebut.

“Saya kira ini adalah hal yang bagus, dimana para dokter menyampaikan aspirasi  secara damai dan baik-baik, tanpa demo. Dengan menyampaikan argumentasi dan  pemikiran-pemikiran, agar  para dokter  bisa mengabdikan diri lebih baik  lagi  di daerah,” terang Awang.

Berita terkait : Tuntut JR UU DikDok, IDI Kaltim Minta Hentikan Program DLP

Awang mengatakan akan menindak lanjuti tuntutan IDI Kaltim tersebut.

“Saya akan terima aspirasi para dokter, dan insya Allah  akan  segera  melanjutkan   tuntutan dari para dokter tersebut,”  tandasnya. (*MY)

 

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!