Tuntut Ganti Rugi, DPRD Kaltim Upayakan Mediasi Petani Salak Vs PT IBP

3,4 Hektar Gagal Panen, Petani Salak Minta Ganti Rugi Rp1,5 Milyar

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh Petani Salak terhadap aktivitas Tambang Batubara dari PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), akan diupayakan penyelesaiannya secara mediasi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, Agiel Suwarno ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Rabu (17/3/2021).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyampaikan tindaklanjut dari keluhan warga tersebut. Untuk saat ini masih dalam proses penyelesaian. Petani bernama Muhammad yang mengaku kebunnya terdampak limbah pertambangan itu, hingga saat ini masih belum menerima ganti rugi dari perusahaan.

Hal tersebut terungkap setelah Muhammad beberapa waktu lalu kembali bertemu dengan pihaknya.

“Saat itu sudah kita temukan, dan kedua belah pihak akan sama-sama mengecek lokasi,” kata Agiel.

Petani Salak yang belum mendapatkan ganti rugi itupun diminta untuk segera mengajukan surat.

Berita terkait : Sidak Kebun Salak, Komisi 1 DPRD Kaltim Diperiksa Badan Kehormatan

“Surat semacam transaksi gitu,” ucapnya.

Beber Agiel, pihaknya telah meminta PT IBP untuk dapat menyelesaikan permohonan dari masyarakat. Terkait, benar atau tidaknya limbah dari IBP yang menggenangi kebun warga, itupun masih dalam proses.

“Saat ini belum ada informasi lanjutan lagi sih,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petani Salak bernama Muhammad diduga terkena dampak limbah Batubara PT IBP. Akibat kejadian itu, ia menuntut ganti rugi kepada PT IBP sebesar Rp1,5 Milyar. Karena lahan Kebun Salak miliknya seluas 3,4 hektar yang tercemar limbah tidak bisa lagi dipanen. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!