Tipikor Royalti Batubara, PH Terdakwa Hartono Mohon Kliennya Bebas

Terdakwa Hartono Dituntut 8 Tahun Penjara

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan Terdakwa Hartono Direktur Cabang (Dircab) Tenggarong CV Jasa Andhika Raya (CV JAR), dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (31/1/2022) sore.

Sidang memasuki agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Pada intinya, dalam Pledoinya, PH Terdakwa memohon pembelaan terhadap kliennya dikabulkan. Dan menyatakan Terdakwa Hartono tidak terbukti bersalah.

Selain itu, juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

“Menyatakan Terdakwa Hartono Bin Ahsan bebas dari segala tuntutan hukum,” sebut PH Terdakwa dalam Pledoinya.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa SH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang membacakan Tuntutannya secara bergantian menyatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sehingga menuntut Terdakwa Hartono dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Terdakwa Hartono juga didenda Rp400 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipenjara selama 6 bulan.

BERITA TERKAIT :

Selanjutnya, JPU juga menuntut Terdakwa Hartono untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp Rp.4503.087.964,29,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, masih akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Replik dari JPU, Senin (7/2/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!