Khaeruddin Mantan Wawali Tarakan Didakwa Mark Up Anggaran Pengadaan Lahan

Rekayasa Kepemilikan Lahan, Rugikan Negara Rp567.620.000,-

0 322
Ketiga Terdakwa masing-masing mantan Wawali Kota Tarakan H. Khaeruddin Arief Hidayat (tengah), Sudarto, dan Haryono dalam sidang yang digelar secara virtual. (foto : LVL)
Ketiga Terdakwa masing-masing mantan Wawali Kota Tarakan H. Khaeruddin Arief Hidayat (tengah), Sudarto, dan Haryono dalam sidang yang digelar secara virtual. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelembungan harga (Mark Up) pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara, tahun anggaran 2014/2015 dari APBD Tarakan, akhirnya sampai di Pengadilan.

Tiga Terdakwa dalam perkara ini masing-masing mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi, Sudarto Bin H Komari, dan Haryono Bin Kamba menjalani sidang pembacaan Dakwaan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (10/2/2022) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Arwin Kusmanta SH MM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Nur Budi Hartanto SH dan Dewantara Wahyu Pratama SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan membacakan Dakwaan ketiganya secara bergantian.

Dalama Dakwaannya, pada intinya ketiga Terdakwa didakwa JPU telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp567.620.000,-, dalam pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, berdasarkan hasil perhitungan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara, Nomor : SR-228/PW34/5/2018 tanggal 28 Oktober 2018.

BERITA TERKAIT :

Perbuatan Terdakwa Khaeruddin nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, selaku Wakil Wali Kota Tarakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sudarto nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, selaku penanggung jawab dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar & Rekan didakwa secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dan Haryono nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, melakukan percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, membantu Khaeruddin melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Khaeruddin yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair,” sebut JPU dalam Dakwaannya.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjalani persidangan ini, Terdakwa Khaeruddin dan Haryono didampingi Penasehat Hukum Bambang Srimartono SH, Wasti SH MH, dan Supiyatno SH MH.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (17/2/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL           

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!