Catut Nama Istri Keluarga Cendana, Hafrizal Lakukan Penipuan Saham

Masuk DPO, Hafrizal Diamankan Tim SIRI Kejagung

0 72

DETAKKaltim.Com, BANTEN: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terpidana Hafrizal alias Rizal Chaniago (62) diamankan Tim SIRI Kejagung di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/5/2024) sekitar Pukul 18:30 WIB.

Jaksa Agung Burhanudin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 406/027/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (9/5/2024) Pukul 12:36 Wita melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 Junto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015.

Menyatakan Terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

“Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT BSS kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham Aan Rustiawan dan Direktur Utama Revli Mandagie pada PT BSS,” ungkap Ketut.

Baca Juga:

Adapun Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD2.550.000, namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

“Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” imbuh Ketut.

Selanjutnya, Terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 66 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!