Perkara Korupsi Perumda PPU, Saksi Ungkap Biaya Sewa Helikopter

Durajat: Untuk Sewa Helikopter

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) melanjutkan sidang, Selasa (7/5/2024) pagi.

Untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati SH dan kawan-kawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Saksi Durajat, Fatatin, dan Krisna, dari Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU). Sedangkan Aji Sofyan Effendi, Purwadi, dan Ahmad Zaini dari Universitas Mulawarman.

Saksi Durajat yang mendapat giliran pertama dimintai keterangan menjawab berbagai pertanyaan JPU, salah satunya terkait sewa Helikopter yang dimintakan Sekretaris Daerah PPU Muliadi untuk dicarikan dananya.

“Pak Sekda minta Kepala Biro Keuangan untuk dicarikan ini, untuk sewa Helikopter,” jelas saksi menjawab pertanyaan JPU.

“Pak Sekda dapat arahan dari siapa?” tanya JPU lagi.

“Beliau menyampaikan ke kami, dapat perintah dari pimpinan,” jawab saksi.

“Pimpinannya siapa?” tanya JPU.

“Pemahaman saya ya, Pak Bupati,” jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan, Helikopter itu tidak digunakan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud. Tapi digunakan tamu, Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bappenas-red). Dana itu kemudian diperoleh dari Perumda sekitar Rp400 hingga Rp500 Juta.

Baca Juga:

Ditanya mengenai asal dana Perumda itu apa dari penyertaan modal, saksi mengatakan kalau di Perumda uang yang masuk hanya bersumber dari itu. Karena penerimaannya (penghasilan-red), belum ada sepengetahuannya.

Mengenai uang untuk sewa Helikopter, saksi tidak mengetahui itu pemberian atau pinjaman dari Heriyanto Direktur Utama Perumda Benuo Taka. Terkait dengan Jet Pribadi, Saksi Durajat mengatakan tidak mengetahui soal itu.

Terdakwa AGM didakwa selaku Bupati PPU Periode tahun 2018-2023 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Bersama-sama Heriyanto, telah menyalahgunakan kewenangan selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka.

Dan Terdakwa AGM bersama-sama Baharun Genda selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi, telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara menggunakan Dana Penyertaan Modal APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2021 tidak sebagaimana mestinya.

Melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa AGM, Heriyanto, Karim Abidin, dan Baharun Genda yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemkab PPU sejumlah Rp14.462.196.752,20 (Rp14 Milyar).

Heriyanto telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, Karim Abidin juga telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, begitu juga Baharun Genda dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun pada sidang yang digelar, Selasa (5/3/2024). Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti dengan jumlah bervariasi, sesuai dengan jumlah yang dinikmati masing-masing Terdakwa.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota H Mahpudin SH MM MKn dan Suprapto SH MH MPSi masih akan dilanjutkan, Selasa (14/5/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi tambahan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 53 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!