4 dari 5 Permohonan Pengajuan RJ Dikabulkan Jaksa Agung

Permohonan Tersangka Saifullah dari Kejari Lhokseumawe Ditolak

0 54

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 4 dari 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice/RJ), Rabu (15/2/2023).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 230/070/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, JAM Pidum melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, 4 kasus yang disetujui penghentian penuntutannya masing-masing Tersangka Sobirin Bin Asmuad dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kemudian Tersangka Alexandro Frans alias Sandro alias Dono dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berikutnya Tersangka I Satria Putra Bin Sikmak, Tersangka II M Rizky Prayoga Bin Fakri Efendi (alm.) dan Tersangka III Muzzammil Bin Husaini dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Junto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir Tersangka Iwan Ridusdi Bin Ridwan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut Ketut, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5  tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Ketut lebih lanjut.

Sedangkan pertimbangan sosiologis masyarakat merespon positif.

Baca Juga:

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Saifullah Bin M Yunus (alm.) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Pertimbangan hukum penolakannya dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!