3 Terdakwa Pengadaan Alkes di Berau Jalani Sidang Dakwaan Korupsi

Kavero, Hariman, dan Matius Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Milyar

0 346

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Hyperbaric Chamber di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan Terdakwa Achmad Kavero dan Ahmad Hariman Setiawan akhirnya sampai di Meja Hijau, Rabu (23/2/2022).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christean Arung SH dari Kejaksaan Negeri Berau membacakan Dakwaannya, kepada Terdakwa Achmad Kavero dan Ahmad Hariman Setiawan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Bahwa Terdakwa Achmad Kavero (Terdakwa I) selaku Direktur Utama PT Aloma Kreasi Kayangan (AKK) yang menjadi Penyedia pada kegiatan Pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 440/03/PPK.16.08.523/HBC/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015, bersama-sama dengan Terdakwa Ahmad Hariman Setiawan (Terdakwa II) selaku Sub Kontraktor atau pihak yang tanpa hak menggunakan PT AKK.

Dan Matius Maus Popang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut (penuntutan terpisah/nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr), tahun 2015 dan tahun 2016 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Yaitu, Terdakwa I telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama (Sub Kon) pada kegiatan Pengadaan Alkes kepada Terdakwa II, yang tanpa hak dan tidak memiliki kapasitas atau hubungan kerja yang sah dan/atau, yakni Terdakwa II melakukan kecurangan dengan menggunakan PT AKK dari Terdakwa I dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak pada kegiatan tersebut.

Baca Juga :

Hal tersebut bertentangan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa I setidak-tidaknya sebesar Rp117 Juta atau memperkaya Terdakwa II setidak-tidaknya sebesar Rp3.403.886.364, atau memperkaya PT AKK setidak-tidaknya sebesar Rp3.403.886.364,00 yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp3.403.886.364,00. Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor LAPKKN/38/PW17/5/2021, tanggal 26 Februari 2021.

Kerugian Negara tersebut timbul dari pembelian Alkes dari PT Poly Jaya Medikal oleh Terdakwa II, dengan harga sebesar Rp 4.400.000.000,00. Dimana harga pembelian tersebut selisih lebih murah dari harga Alkes yang ada dalam nilai kontrak pengadaan, yakni sebesar Rp 8.715.000.000,00.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan Dakwaan, Ketiga Terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan tidak mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU.

“Apakah saksi Penuntut Umum sudah siap?” tanya Ketua Majelis Hakim, yang dijawab belum siap sehingga sidang disepakati dilanjutkan pekan depan, Rabu (1/3/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!