Tipikor Royalti Batubara, Hartono Dircab CV JAR Dituntut 8 Tahun

Djonni Juanda dan Dicky Terseret ke Meja Hijau?

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hartono Direktur Cabang (Dircab) Tenggarong CV Jasa Andhika Raya (CV JAR) nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dituntut 8 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/1/2022) sore.

Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa SH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang membacakan Tuntutannya secara bergantian menyatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana atas Terdakwa Hartono Bin Ahsan dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Rosnaini Ulfa.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, Terdakwa Hartono juga didenda Rp400 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipenjara selama 6 bulan.

Selanjutnya, JPU juga menuntut Terdakwa Hartono untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp Rp.4503.087.964,29,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,-“ sebut JPU lebih lanjut.

Usai pembacaan Tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHPnya.

“55nya dengan siapa dia bu?” tanya Ketua Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH.

“55nya dengan Djonni Juanda dan Dicky,” sebut Rusnaini Ulfa.

BERITA TERKAIT :

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Hartono menyerahkan pembelaannya kepada Suartini SE SH selaku Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoinya.

“Saya serahkan ke Penasehat Hukum saya Pak Hakim,” kata Terdakwa Hartono menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi.

Terdakwa Hartono didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembayaran Royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penjualan Batubara, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.503.087.964,29,-.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-290/PW17/5/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Timbulnya kerugian tersebut akibat perbuatan Terdakwa Hartono mengatas namakan CV JAR membayar royalti provisional kualitas Batubara, dengan tingkat Kalori (Kkal/kg, airdried basis (adb) < 5.100 tarif 3% dari harga jual.

BERITA TERKAIT :

Namun pada kenyataannya, sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) Batubara CV JAR memiliki tingkat kalori (Kkal/kg, airdried basis) ≥ 6.100 atau 6.668 kcal/kg adb, sehingga Terdakwa seharusnya membayar kewajiban PNBP dengan tarif 7% dari harga jual.

Terkait Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Djonni Juanda adalah Direktur CV JAR sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, No.503/812/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018 tanggal 8 Mei 2018.

Sedangkan Dicky Muhammad Kurniawan adalaha Direktur Utama CV JAR.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (31/1/2022) dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa Hartono. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!