Kejati Kaltim Dilaporkan, Diduga Hambat Penyelesaian Tipikor Royalti Batubara

Irwan : Laporan Tidak Ditindaklanjuti Serius

0 211

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Irwan Santoso, seorang senior geologist melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Selasa (11/10/2022).

Irwan Santoso melaporkan Kejati Kaltim ke Menko Polhukam karena diduga menghambat penyelesaian Tipikor Royalti Batubara. (foto : Exclusive)
Irwan Santoso melaporkan Kejati Kaltim ke Menko Polhukam karena diduga menghambat penyelesaian Tipikor Royalti Batubara. (foto : Exclusive)

Laporan yang didahului permohonan perlindungan hukum tersebut, terkait adanya dugaan hambatan penyelesaian oleh Kejati Kaltim atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan pemilik izin Tambang Batubara di Wilayah Kutai Kartanegara, yang telah diadukannya beberapa waktu lalu. Salah satunya, tertanggal 3 Februari 2020.

Dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (30/11/2022). Irwan menyebutkan sejumlah perusahaan dalam laporannya masing-masing PT LSP, pemegang Izin Eksploitasi Nomor :540/052/KP-Ep/DPE-IV/VI/2008 Tanggal 10 Juni 2008.

Kemudian PT WSJ, pemegang Izin Eksploitasi Nomor : 540/IUP-KPEp/DPE-IV/V/2002 Tanggal 30 Mei 2002. Selanjutnya, PT KBM Izin Eksploitasi Nomor : 700.K/24.01/DJP/2000 Tanggal 06 Desember 2000. Berikutnya CV JA, pemegang IUP OP Produksi Nomor : 540/019/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009. Dan CV JAR, pemegang IUP OP Produksi Nomor : 540/812/IUP-OP/MB-PTSP/V/2018 Tanggal 08 Mei 2008.

“Beberapa perusahan izin Tambang Batubara khusus WIUPnya berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain PT KBM, PT LSP, PT MSA, CV MC, CV JA dan CV JAR dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Tapi tidak ditindaklanjuti serius, padahal kerugian negara yang timbul mencapai Ratusan Milyar Rupiah,” kata Irwan.

BERITA TERKAIT :

Menurut Irwan, Tipikor penggelapan Royalty Batubara (Penerimaan Negara Bukan Pajak-PNBP) yang terjadi pada CV JAR, penanganan pihak JPU Kejaksaan Tinggi Kaltim dinilai juga tidak cermat, tidak transparan, dan tidak adil. Hanya mempidanakan Kuasa Direktur CV JAR saudara HR.

“Bagaimana dengan pihak lain, Distamben Provinsi, pihak Direktur Penerimaan Batubara ESDM, Perusahaan Surveyor (TPU) atau pihak buyer yang menampung/membeli Batubara tersebut menggunakan dokumen CV JAR. Tipikor Tambang Batubara tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti ada konspirasi dengan para pihak tersebut di atas,” jelas Irwan.

Kerugian negara yang timbul akibat pengusaha Tambang yang memiliki izin, kata Irwan lebih lanjut, jauh lebih besar dibanding kerugian yang disebabkan para Petani Tambang (koridor) yang menambang di lahan terbatas.

“Sudah seharusnya pihak Pidsus Kejati Kaltim, serius menangani pengusaha Tambang nakal yang sudah dilaporkan tersebut,” tegas Irwan.

Irwan mencotohkan, seperti kasus penggelapan Royalty Batubara yang terjadi pada CV JA, sudah terbit Perintah Penyidikan Kejati Nomor: PRINT-31/Q.4/Fd.1/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, dan pada tanggal 27 April 2012 sudah ditetapkan tersangka saudara RT Direktur CV BIP sebagai investor, yang dalam perjanjian bertanggungjawab terhadap kewajiban ke negara.

“Kerugian negara hasil penghitungan pihak Kejati Kaltim sebesar Rp5,3 Milyar. Lebih besar dibanding kerugian akibat CV JAR (Rp4,5 Milyar-red). Kasus ini sampai saat ini mangkrak,” ungkap Irwan.

Masih kata Irwan, perusahaan – perusahaan Tambang di sekitar kawasan Tahura Bukit Soeharto yang juga telah mengakibatkan kerugian lingkungan dan penggelapan Royalty Batubara Ratusan Milyar Rupiah. Lagi – lagi tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Pengaduan masyarakat kepada Kejati Kaltim ada beberapa, tapi tidak dituntaskan.

Dugaan Tipikor Tambang Batubara di sekitar kawasan Tahura Bukit Soeharto, lanjut Irwan, harusnya sudah bisa dihentikan sejak diberlakukannya UU Pertambangan Mineral dan Batubara (PMB) Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009. Sehingga kawasan konservasi tersebut tidak hancur, seperti sekarang.

“Perusahaan Tambang yang beroperasi masuk ke dalam Tahura Bukit Soeharto, harus diminta pertanggungjawaban kerusakan lingkungan yang terjadi. Termasuk juga kewajiban Royalty Batubaranya, tidak bisa dibiarkan. Kita ini selalu heboh kalau rakyat setempat menambang di lahannya sendiri, tapi abai bila pemilik izin Tambang merugikan negara Ratusan Milyar dari kewajiban Royalty dan Iuran Pinjam Pakai Kawasan.” tandas Irwan.

Pihak Kejati Kaltim yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum menjelaskan, karena kasus tersebut (Perintah Penyidikan Kejati Nomor: PRINT-31/Q.4/Fd.1/10/2011-red) sudah cukup lama pada tahun 2012. Setelah dilakukan kroscek pada bagian pidana khusus, kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya pada bulan November 2016 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

“Kasus telah dihentikan karena tidak cukup bukti. Apa bila ditemukan alat bukti baru dikemudian hari lagi, tidak menutup kemungkinan perkara itu akan dibuka lagi.” tandas Toni. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!