Terbukti Korupsi Royalti Batubara, Hartono Dihukum 6 Tahun Penjara

Uang Pengganti Rp575 Juta

0 233

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hartono Bin Ahsan Direktur Cabang Tenggarong CV Jasa Andhika Raya (CV JAR) nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/2/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmant SH MM dan Fauzi Ibrahim SH MH menyatakan Terdakwa Hartono Bin Ahsan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp400 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Hartono untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp575.662.951,83 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

BERITA TERKAIT :

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa nomor 1 Foto Coppy Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV JAR, Nomor : 540/012/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2009 KW KTNN 2009 012OP; sampai dengan nomor 57 Foto Copy surat No. 01/JAR UMM/V/2020 tangga 5 Mei 2020 perihal pemaikan Dokumen IUP dan Jetty CV JAR tetap terlampir dalam berkas perkara yang akan dipergunakan dalam perkara lain.

“Membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,-“ sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa Hartono pada sidang sebelumnya selama 8 tahun denda Rp400 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, lantaran berdasarkan fakta hukum di Persidangan dinilai terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Primair.

Terkait Uang Pengganti dalam Tuntutan JPU sejumah Rp4.503.087.964,29 dalam hitungan Majelis Hakim jumlah kerugian negara sejumlah Rp2,4 Milyar dan telah dibayar sekitar Rp779 Juta sebagai royalti provisional, sehingga sisanya sekitar Rp1,7 Milyar dibebankan kepada 3 orang termasuk salah satunya ke Terpidana Hartono.

Atas Putusan tersebut, Terdakwa Hartono yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dan JPU diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk Pikir-Pikir selama 1 Minggu.

“Kami diberi waktu satu minggu Pikir-Pikir,” kata Suartini saat dikonfirmasi hari ini melalui Telepon selulernya, Selasa (1/3/2022) sore.

Terdakwa Hartono didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembayaran Royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penjualan Batubara, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.503.087.964,29,-.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-290/PW17/5/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Timbulnya kerugian tersebut akibat perbuatan Terdakwa Hartono mengatas namakan CV JAR membayar royalti provisional kualitas Batubara, dengan tingkat Kalori (Kkal/kg, airdried basis (adb) < 5.100 tarif 3% dari harga jual.

Namun pada kenyataannya, sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) Batubara CV JAR memiliki tingkat kalori (Kkal/kg, airdried basis) ≥ 6.100 atau 6.668 kcal/kg adb, sehingga Terdakwa seharusnya membayar kewajiban PNBP dengan tarif 7% dari harga jual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!