Tiga Penghuni Lapas Narkoba Bayur Divonis Bersalah

Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

0 142
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bachtiar alias Ko Bati Bin Tappa, Rizky Akbar Hadianto alias Rizky Bin Jayus Sugianto, dan Yohanes Budi Aswin anak dari Welly, ketiganya dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda bersalah dalam kasus tindak pidana Narkotika, pada sidang yang digelar, Senin (11/1/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Budi Santoso SH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu- Sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizky Akbar Hadianto alias Rizky Bin Jayus Sugianto selama 5 tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar secara virtual.

Hukuman yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Yohanes nomor perkara 868/Pid.Sus/2020/PN Smr yang dibacakan amar putusannya belakangan, sedangkan terdakwa Bachtiar nomor perkara 869/Pid.Sus/2020/PN Smr yang dibacakan amar putusannya lebih awal dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Berita terkait : Minta Kliennya Dibebaskan, PH Terdakwa 3 Residivis Narkoba Siap Bacakan Pledoi

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dibacakan pada sidang beberapa waktu lalu, dimana Rizky dan Yohanes dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Bachtiar dituntut 8 tahun.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Rizky nomor perkara 870/Pid.Sus/2020/PN Smr yang didampingi PH Syahroni SH dan Desy Hasrita SH dari LBH STIS.

Begitu juga dengan terdakwa Bachtiar yang didampingi PH Aji Dendy SH dari PBH Peradi Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Bachtiar.

Para terdakwa yang merupakan residivis Narkoba dan tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, Terima atau upaya hukum Banding. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!