Terbukti Terlibat Narkoba, 3 Terdakwa Dihukum Penjara

0 41

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MH sebagai Ketua dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, Senin (6/1/2020) sore.

Ketiga terdakwa yang disidang dengan berkas terpisah masing-masing Dewi Rahmawati Binti Andu nomor perkara 1072/Pid.Sus/2019/PN Smr, Muhammad Nanang Bin Lampari nomor perkara 1070/Pid.Sus/2019/PN Smr, dan Afandi alias La Fandi Bin La Iro dengan perkara nomor 1071/Pid.Sus/2019/PN Smr.

Dewi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan, akhirnya dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa yang didakwa Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ini berbeda dengan yang dialami kedua terdakwa lainnya yang ditangkap di tempat kejadian perkara yang sama. Muhammad Nanang dan Afandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo  Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya yang dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp800 Subsidair pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dihukum 4 tahun 8 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, ketiganya setelah berkonsultasi dengan Surtini SE SH Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam persidangan dari LBH Pusaka menyatakan menerima.

“Terima,” jawab ketiganya silih berganti.

Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk terdakwa Dewi. Namun kepada 2 terdakwa lainnya, JPU menyatakan terima.

Kasus ini bermula saat ketiganya ditangkap pada hari Sabtu (10/8/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita di Jalan Pesut, Gg 02, RT 12, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu berat netto ± 0,352 gram, 1 buah alat hisap Sabu/Bong lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi Narkotika jenis Sabu, dan 1 unit Hp MI. (DK.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!