Tidak Terbukti Pasal 2, Udin Akui Ada Kejanggalan Tuntutan JPU

0 32

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur yang dipimpin Joni Kondolele didampingi hakim anggota Fery Haryanta dan Poster Sitorus pada agenda sidang pembacaan putusan dugaan korupsi dana hibah KONI Bontang tahun 2013 senilai Rp15 Miliar, yang mendudukkan 3 terdakwa, Udin Mulyono, Hernawati dan Samsuri di kursi pesakitan, Rabu (19/7/2017) malam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan atau secara melawan hukum sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Artinya dalam perkara ini, tuntutan JPU yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 tidak terbukti sebagaimana yang telah disampaikan kuasa hukum Udin Mulyono Cs, pada agenda sidang pembelaan (Pledoi) minggu lalu.

Tuntutan JPU dengan Pasal 2 dakwaan primair yang menuntut terdakwa Udin Mulyono 6 tahun penjara, Hernawati dan Samsuri masing-masing 5 tahun penjara justru menimbulkan reaksi dan sempat membuat para terdakwa shock mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Subandi Kejari Bontang.

Menurut Surasman, Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi dengan menjerat kliennya dakwaan primair Pasal 2, yang mana terdakwa Udin Mulyono memiliki itikad baik telah mengembalikan sebagian kerugian negara Rp2,5 Miliar ditambah 1 unit mobil CRV dari total kerugian seluruhnya Rp5,6 miliar.

“Pengembalian tersebut sama sekali tidak dijadikan pertimbangan JPU,” sebut Surasman di luar persidangan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai mendengar tuntutan JPU.

Sedangkan terdakwa Udin Mulyono mengaku sangat kecewa atas tuntutan JPU tersebut. Ia merasa ada kejanggalan, yang mana dalam petikan tuntutan JPU Kejari Bontang, Pasal 2 disebutkan ia dikenakan denda Rp50 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Saya merasa ada yang janggal aja dari tuntutan itu,” sebut Udin ketika berbincang dengan wartawan usai persidangan, Rabu (19/7/2017).

Berita terkait : Udin Mulyono Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Kendati demikian, Udin yang menjalani proses sidang putusan hingga Pukul 20:30 Wita, mengatakan sedikit lega dengan putusan hakim yang mempertimbangkan segala fakta persidangan sehingga memvonis dirinya tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair Pasal 2. Ia menilai keputusan Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan buat dirinya dan dua rekannya, meskipun dalam perkara ini JPU menyatakan banding. (ib)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!