Kasus KONI Bontang, MA Perintahkan Uang Pengganti Disetor ke Kas Negara

0 206

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jum’at (23/3/2018), terkait Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Bontang yang melibatkan Udin Mulyono selaku Ketua KONI Bontang sebagai terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang menindaklanjuti amar putusan tersebut, Rabu (8/8/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang melalui Hendra Sahputra SH selaku Kasi Barang Bukti dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com mengatakan, Mahkamah Agung telah memutuskan perkara Kasasi yang diajukan JPU.

Salah satu amar putusannya adalah memerintahkan uang sejumlah Rp2,5 Miliar ditambah harga Mobil CRV seluruhnya berjumlah Rp2,665 Miliar dirampas untuk Negara dan disetor ke Kas Negara.

“Hari ini (kemarin) disetor ke Kas Negara,” jelas Hendra melalui saluran Whatsapp-nya.

Selain itu, dalam amar putusan lainnya MA juga menyebutkan putusannya terhadap Udin Mulyono dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Selanjutnya, terdakwa juga masih diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.997.500.000,- subsidair 1 tahun pidana penjara.

Dalam kasus ini, Udin Mulyono didakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp5.662.500.000,- dari total Rp15 Miliar dana hibah yang diberikan kepada KONI Bontang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013.

Berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan, Udin Mulyono menyebutkan sejumlah nama yang turut menikmati aliran dana tersebut. Di antarnya adalah mantan Wali Kota Bontang, Adi Darma dan istrinya, mantan Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar dan mantan anggota DPRD Bontang Hendri Pailan.

Di Pengadilan Tipikor Rabu (17/7/2017), Udin Mulyono divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 Miliar. Dengan ketentuan jika dalam 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Berita terkait : Udin Mulyono Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Atas putusan itu, JPU Subandi dari Kejari Bontang yang menuntutnya 6 tahun penjara langsung menyatakan Banding.

Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Hal ini membuat JPU kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, menurut Hendra, Udin Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!