Terungkap! Kendali Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Lapas Balikpapan

1 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggelar rilis tangkapan di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda, dengan 4 orang pelaku. Satu di antaranya narapidana Lapas di Balikpapan, Kamis (9/6/2016) siang.

Berawal dari tertangkapnya SR Selasa (24/5/2016) pagi oleh Deninteldam VI Mulawarman, bekerjasama dengan BNNP Kaltim di Jalan Cipto Mangunkusumo Samarinda Kalimantan Timur.

Bukan hanya SR yang ditangkap, dalam penangkapan itu juga diamankan IM dan AN sebagai pengguna Narkoba jenis Sabu.

Dalam penggeledahan ditemukan 5 poket Sabu seberat 72,61 Gram/Brutto, 1 unit HP Samsung, 1 unit Timbangan Digital, 4 ball plastik pembungkus, 1 sendok penakar, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah pipet, slip bukti transfer dari ATM dan uang tunai sebesar Rp629 ribu.

Dari pelaku SR diketahui asal barang yang diduga Narkotika diperoleh dari AB, di mana transaksi Narkotika dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu dari rekening tersangka yang merupakan keponakan dari AB.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan bahwa, pelaku AB residivis dalam perkara tindak pidana Narkotika dan saat ini masih ditahan di Lapas Balikpapan.

“Otak pelakunya adalah AB yang juga masih menjalani hukuman vonis 4 tahun penjara di Lapas Balikpapan,” ungkap AKBP Halomoan Tampubolon.

Di hari yang sama BNNP Kalimantan Timur langsung menjemput AB di Lapas Balikpapan untuk dimintai keterangan, dalam penggeledahan ditemukan alat komunikasi HP milik AB.

Sementara AB masih di Lapas Balikpapan untuk menjalani hukuman vonis 4 tahun, dan setelah habis masa tahanannya maka AB akan dijemput BNNP Kaltim untuk melanjutkan kasus barunya. Petugas juga masih mengejar 1 pelaku dengan inisial YN yang diduga ada keterkaitannya dengan kasus ini.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 131 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(MS44)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!