RDP, Legislator Kaltim Tak Ingin Pansus Hanya Menjadi Legalitas

Demmu : Membahas Pasal Per Pasal dari Draft Ranperda

0 46

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lakukan sinkronisasi data dalam draft RTRW Kaltim 2022-2042, Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim gelar pertemuan di Gedung E lantai 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (14/11/2022).

Baharuddin Demmu sebagai Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Kaltim tersebut mengakui pertemuan lanjutan akan kembali digelar, sebab titik temu terkait luasan lahan Pertanian belum ditemukan.

“Rapat tadi membahas Pasal per Pasal dari draft Ranperda untuk menyinkronkan semua usulan Kabupaten/ Kota, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemangku adat. Namun, ini masih akan berlanjut lagi, karena masih ada beberapa yang perlu kita bahas,” tuturnya kepada DETAKKaltim.Com.

Pria yang juga merupakan Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim ini melanjutkan, luas lahan Pertanian sebesar 42.000 hektare. Yang tidak sinkron dengan data milik Dinas Pertanian Kaltim yakni 107.000 hektare, jadi persoalan krusial yang akan kembali dibahas lebih lanjut.

“Hal ini belum sepenuhnya selesai, dan akan berlanjut karena pertama yang sangat mendesak atau urgent adalah  membahas tentang luasan lahan Pertanian itu,” bebernya.

Baca Juga :

Tak berhenti sampai disitu, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, dokumen Shapefile (SHP) sangat dibutuhkan, agar luasan yang ingin diganti dapat otomatis diakui.

Akhir kesempatan, ia menegaskan agar Pansus yang dipimpinnya ini tak hanya menjadi legalitas.

“Saya tidak ingin Pansus ini hanya menjadi legalitas, yang salah menjadi dibenarkan.” tutup Baharuddin Demmu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor  : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!