DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Personel Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali mengungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (4/5/2024) Pukul 18:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (6/5/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat.
Bahwa di Jalan Sultan Alimudin, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, saksi dan pelapor melakukan penggeledahan pada alamat tersebut.
Saat penggeladahn didapati 1 orang laki-laki yang sedang duduk di dalam kamar, berinisial H alias K Bin TS .
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukt berupa 1 buah kotak cash BOX yang didalamnya berisikan 15 Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,26 Gram/Brutto, 1 bendel plastik klip, 2 Sendok penakar yang ditemukan di atas Kasur di dalam kamar beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Terdakwa Perkara Sabu Dihukum Penjara 5 Tahun
- Terdakwa Perkara Sabu Dihukum Penjara 5 Tahun
- Terbukti Sediakan Sabu, Terdakwa Ciang Dihukum Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Selanjutnya Tersangka dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain Sabu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan diantaranya 1 unit Timbangan digital merk pocket schale, dan unit Handphone android merk Redmi warna Hitam.
Terhadap Tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: RES
Editor: Lukman