KTU MTsN SEMUNTAI DIVONIS BERSALAH KORUPSI

0 213

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Muhammad Idris Usman, Kepala Tata Usaha dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) MTsN Semuntai, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Jum’at (11/3/2022) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Muhammad Idris Usman Bin H Usman Djadatayan tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

BERITA TERKAIT :

Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad Idris Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. menetapkan Terdakwa tetap ditahan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!