Terungkap Dalam Persidangan Terdakwa Rosek Akui Jual Sabu  

Menyamar, Anggota Dit Polair Polda Kaltim Ungkap Penjualan Sabu

0 89
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Rosek Bin Muhammad Dani dan Ardi Muhamad Bin Edi Herawan, tidak bisa berkutik ketika ditangkap anggota Dit Polair Baharkam Polri  Edi Bin Salimpa Katilang bersama anggota lainnya saat menyerahkan Sabu, Senin (22/6/2020) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar, Kamis (17/9/2020), Rosek dan Ardi yang kini didakwa Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengaku memperoleh Sabu tersebut dari Hari Prastyo alias Ari. Dan itu dibenarkan Ari yang disidang dalam berkas terpisah, nomor perkara 690/Pid.Sus/2020/PN Smr.

“Tadi kan sudah diterangkan Muhammad Rosek, kalau barangnya (Sabu) didapat dari Hari. Benar ya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Benar,” jawab terdakwa Hari singkat.

“Sejak kapan kamu jual beli Narkotika?” tanya JPU lagi.

“Baru-baru aja,” jawab terdakwa.

“Baru-baru aja itu kapan?” cecar JPU.

“Baru sekali,” jawab terdakwa.

“Pernah masuk penjara kamu gara-gara Narkotika?” tanya JPU lagi.

“Belum,” jawab terdakwa.

“Barangnya kamu dapat dari mana?” tanya JPU lebih lanjut.

“Loket Merak (Jalan Merak Samarinda-red),” jawab terdakwa.

Terdakwa juga menjelaskan, Sabu tersebut diambil untuk dijual lagi kalau ada pesanan.

Kepada terdakwa Ardi, JPU menanyakan terkait pengetahuan terdakwa terhadap Narkotika yang diantar terdakwa Rosek ke Amang. Menurut terdakwa, ia mengetahui dan ia mendapat imbalan uang hasil penjualan.

Terkait barang bukti ATM BCA, Rosek mengakui itu ATM miliknya. Menjawab pertanyaan JPU, Rosek mengatakan baru sekali ini menggunakannya untuk jual beli Narkotika.

“Baru sekali ini,” jawab terdakwa.

Pada bagian akhir, menjawab pertanyaan JPU. Ketiga terdakwa mengatakan, semua keterangan yang disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Muhammad Rosek Bin Muhammad Dani dan Ardi Muhamad Bin Edi Herawan nomor perkara 689/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap anggota Dit Polair Baharkam Polri yang menyamar sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu, dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp (WA), saat keduanya makan di warung depan Gang, Jalan Cendana Samarinda.

Anggota Dit Polair yang menyamar menggunakan nama Amang, memesan 1 gram kepada terdakwa Rosek dengan harga kesepakatan Rp1,5 Juta yang ditransfer melalui Rekening Bank BCA. Mendapat pesanan tersebut, Rosek terdakwa (I) dan Ardi terdakwa (II) lalu ke ATM mengambil uang tersebut, selanjutnya dengan berjalan kaki Rosek mengantar uang tersebut ke Ari sekaligus mengambil Sabu. Sementara Ardi menunggu di depan Gang Jalan Cendana.

Singkat cerita, setelah menyerahkan uang Rp1,2 Juta dan menerima Sabu dalam plastik kecil warna putih dari Ari (berkas terpisah), Rosek kemudian menemui Ardi. Sesampai di depan Gang, Rosek mengirim pesan lewat WA ke Amang menyampaikan pesanannya sudah ada. Ia kemudian diarahkan ke Pelabuhan Pasar Pagi.

Baca juga : Dinilai Langgar Pasal 127 UU Narkotika, Bayu Dituntut 2 Tahun Penjara

Dengan menggunakan motor, keduanya menuju tempat yang disebutkan. Saat bertemu, Amang menanyakan pesanannya, disebutkan Rosek ada di dalam bungkus Rokok Marlboro warna merah putih. Ketika Rosek menyerahkan Sabu tersebut, saat itu juga keduanya disergap dan ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kaltim.

Sejumlah barang bukti disita dari Rosek dan Ardi, masing-masing 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,09 Gram beserta bungkus plastiknya, Uang Rp150 Ribu, 1 unit HP merk Oppo, 1 buah ATM BCA, dan 1 bungkus Rokok Marlboro warna merah putih.

Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH ini, akan dilanjutkan Kamis (24/9/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!