Tersangka Pencabulan Anak Dijemput Polisi Tarakan

Terbongkar Gara-Gara Rekaman Adegan Dewasa Tersebar

1 614
Seorang pria menggauli anak tetangga, aksinyapun direkam anak-anak. Untuk menghindari jeratan hukum ayah korban dibujuk menikahkan dibawah tangan.

 

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Akhirnya, setelah terpendam 3 bulan, pria di Tanjung Batu, RT 22 , Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, Kalimantan Utara, dijemput Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli Bunga (16) (bukan nama sebenarnya), yang masih dibawah umur.

Perbuatan bejat pria berumur 25 tahun ini terbongkar setelah rekaman adegan dewasa yang dilakukan anak-anak ramai diperbincangkan warga Tanjung Batu. Mendengar keluarga korban akan melapor ke Polisi, pelaku berinisial An bersama Ustadz Nasron membujuk ayah korban yang usianya 70 tahun menikahkan puterinya.

“Saya sebenarnya tidak setuju dengan pernikahan tersebut mengingat adek saya masih sekolah. Tapi, karena orang tua kami sudah mengiyakan terpaksa kami diam,” kata Ar, kakak korban kepada DETAKKaltim.Com, Jum’at (2/10/2020).

Memang keterlaluan. Tapi sang ustadz berdalih bahwa pernikahan itu sebagai bukti rasa tanggungjawab An sekaligus menutup rasa malu pihak keluarga perempuan. Namun, setelah selesai akad nikah, malam itu juga An langsung kabur entah kemana.

“Satu minggu setelah pernikahan, lewat facebook (FB) dengan nama Neng Bicu dan instagram (IG)  Ece, adek saya diteror dengan kata-kata “wanita pelacurlah, tidak punya harga dirilah, dan lain-lain,” ujar Ar.

Tapi, siapa bisa menyimpan amarah. Ar dan Ka dari tujuh bersaudara yang tidak setuju pernikahan itu melapor dan meminta perlindungan kepada Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tarakan.

“Saya yakin, pernikahan ini hanyalah akal-akalan untuk menghindari jeratan hukum,” katanya.

Keluarga An baru kelabakan setelah Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mendampingi Bunga membuat laporan pengaduan ke Polres Tarakan.

“Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Hj Eny Suryani, Kadis PPA Tarakan.

Waktu itu, lanjut Eny Suryani, An bersama keluarganya datang membujuk orang tua Bunga dan kakak-kakaknya agar mereka dinikahkan saja. Mereka nikah siri atau nikah dibawah tangan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu. Tapi,  itu hanya akal-akalan karena setelah pernikahan dilakukan siangnya, malam itu juga An pergi meninggalkan rumah sampai sekarang.

“Artinya, pernikahan itu hanyalah cara menghindari agar kasus ini tidak dilaporkan ke Polisi,” kata Eny.

Baca juga : Curi Gorden Buat Nyabu, 3 Pelaku Diciduk Anggota Polsek Sungai Pinang

Bagaimana jika perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka? Perkara anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat lex spesialis yang merupakan delik biasa. Artinya, proses hukum tetap berjalan walaupun pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka. Apa yang dialami korban Bunga harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan lebih khusus para orangtua, papar Eny Suryani.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldy yang dihubungi mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk membawa korban untuk divisum di Rumah Sakit Umum (RSU) Tarakan.

“Minggu ini berkasnya sudah harus siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 33 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Zen says

    Dimana alamat kantor berita detak kaltim di tarakan..?

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!