Terpidana Nur Afifah Balqis Dieksekusi ke Lapas Perempuan Tenggarong

PH Muliadi, Abu Bakar : Kami Akan Ajukan PK

0 169

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perkara Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Hingga batas akhir, Senin (3/10/2022) untuk menyatakan upaya hukum Banding setelah Putusan dibacakan, Senin (26/9/2022), para Terdakwa tak satupun mengambil langkah hukum tersebut.

Arsyad SH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa AGM yang dikonfirmasi pada hari terakhir masa pikir-pikir itu mengatakan tidak ada yang melakukan upaya Banding.

“Gak, pihak lawyer dan KPK kabarnya gak ada yang banding,” kata Arsyad dalam pesan singkat WhatsApp menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com.

BERITA TERKAIT :

Ditemui di Kantin Pengadilan Negeri Samarinda, Abu Bakar J Lamatapo SH Penasehat Hukum Terdakwa Muliadi membenarkan kliennya tidak melakukan upaya hukum Banding. Namun akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali.

“Kami akan ajukan PK, namun tenggang waktunya 180 hari sesuai ketentuan,” kata Abu Bakar, Kamis (13/10/2022) sore.

Setelah Putusan tersebut inkracht, dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (13/10/2022) Pukul 14:56 Wita, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berkekuatan hukum tetap, dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong,  Rabu (12/10/2022).

“Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan saat proses Penyidikan. Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta,” kata Ali Fikri menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!