Terpidana Korupsi Musyaffa dan Suriansyah Dijebloskan ke Lapas Tenggarong

Ali Fikri : Jaksa Eksekusi KPK Telah Melaksanakan Putusan PN Tipikor

0 196

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Dua terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019-2020, masing-masing Musyaffa dan Suriansyah akhirnya dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam penjara setelah divonis bersalah beberapa waktu lalu.

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021, atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong pada Rabu, 21/4/2021,” Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (26/4/2021) Pukul 12:10 Wita.

Sebelumnya, terpidana Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berita terkait : 5 Pejabat Kutim Dijatuhi Hukuman Penjara Sama Tuntutan JPU KPK

Dibebankan juga adanya Uang Pengganti (UP) sebesar Rp780 Juta dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi UP tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sedangkan terpidana Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan, dan denda sebesar Rp250 Juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dibebankan juga adanya UP sebesar Rp1.080.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Suriansyah Kepala  Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, selama menjalani persidangan yang digelar secara virtual akibat masih merebaknya Virus Covid-19 berada di Rumah Tahanan KPK Kavling C1di Jakarta.

Kedua terdakwa sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Selain keduanya, juga ditangkap Ismunandar, Encek UR Firgasih, Aswandini Eka Putra, Aditya Maharani Yuono, dan Deki Aryanto. (DK.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!