Ismunandar, Bupati Non Aktif dan Mantan Ketua DPRD Kutim Jalani Sidang Tipikor
Keduanya Didakwa Terima Uang Rp22 Miliar dari Rekanan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 5 oknum pejabat Kutai Timur (Kutim) hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kutim Tahun Anggaran 2019-2020, Kamis (19/11/2020).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, JPU KPK membacakan dakwaan kelima terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara, masing-masing nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Ismundar dan terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasih, nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Aswandini Eka Tirta, dan nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Musyaffa dan terdakwa Suriyansah.
Dalam dakwaannya setebal 59 halaman untuk terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria, JPU menyebutkan terdakwa I Ismunandar  melalui Musyaffa dan Suriansyah menerima commitment fee dari Deki Aryanto yang seluruhnya berjumlah Rp12.529.721.000,00 dan terdakwa II Encek Unguria Riarinda Firgasih sepengetahuan terdakwa I menerima uang tunai dan barang berjumlah Rp780.300.000,00 dengan total keseluruhan berjumlah Rp13.310.021.000,00.
Terkait paket proyek yang dikerjakan Aditya Maharani Yuono, terdakwa I menerima hadiah berupa uang untuk kepentingannya dari Aditiya keseluruhannya berjumlah Rp6.131.500.000,00.
Dari proyek yang dikerjakan di Bagian Asset  Sekretariat Daerah Pemkab Kutai Timur senilai Rp5 Miliar, Sernitha alias Sarah selaku Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera memberikan uang kepada terdakwa I melalui Musyaffa sebesar Rp600 Juta dalam 2 tahap.
Selain itu, Sernitha alias Sarah juga memberikan Rp400 Juta yang seharusnya Rp500 Juta untuk terdakwa I sebagai commitmen fee 10% dari 25 paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp5 Miliar melalui Suriansyah di Bagian Asset Setda Kabupaten Kutai Timur, yang diterima langsung Suriansyah.
Selanjutnya di tahun 2020, Sernitha alias Sarah juga memberikan uang Rp900 Juta dalam 2 tahap kepada terdakwa I melalui Musyaffa sebagai commitment fee sebesar 15%, dari 30 paket PL senilai Rp6 Miliar di Bagian Asset dan Bagian Umum Pengadaan Setda Kabupaten Kutai Timur.
Berita terkait : Berkas Perkara Ismunandar Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
Perbuatan para terdakwa melalui Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini Eka Putra menerima hadiah berupa uang dan barang yang nilai keseluruhannya  berjumlah Rp22.091.521.000,-, bersumber dari rekanan-rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur Tahun Anggaran 2019-2020, yaitu Deki Aryanto, Aditya Maharani Yuono dan Sernitha alias Sarah, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Kabupaten Kutai Timur, dan terdakwa II selaku Anggota DPRD sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur ada hubungan dengan jabatan para terdakwa.
Berita terkait : Dua Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim Dituntut KPK
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.
Atau Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dan Kedua, khusus terdakwa I , perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa masing-masing Ismunandar terdakwa I dan Encek Unguria Riarinda Firgasih terdakwa II tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
Kedua terdakwa sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Selain keduanya, juga ditangkap Musyaffa, Suriansyah, Aswandini Eka Putra, Aditya Maharani Yuono, dan Deki Aryanto. Dua nama terakhir telah menjalani sidang tuntutan. (DK.Com)
Penulis : LVL