Terjaring OTT KPK, Musyaffa dan Suriansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Tuntutan JPU KPK Pasal Berlapis

0 295

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, 2 terdakwa dalam rangkaian kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan 5 orang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun 2019-2020, juga menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (22/2/2020) sore.

Kedua terdakwa masing-masing Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (49), dan Kepala  Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (59), dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan perbuatan terdakwa 1 Musyaffa dan terdakwa 2 Suriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  12  huruf  a  Undang Undang  RI  Nomor  31  Tahun  1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI   Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Pertama.

Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Musyaffa selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Tuntutan yang sama juga dialamatkan kepada terdakwa Suriansyah, hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp250 Juta.

Terhadap terdakwa Musyaffa, JPU masih menuntutnya untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp780 Juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Berita terkait : Ismunandar – Encek Dituntut KPK 7 dan 6 Tahun Penjara

Untuk terdakwa Suriansyah, JPU menuntutnya untuk membayar Uang Pengganti Rp1.080.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa meminta waktu 2 minggu untuk menyampaikan Pledoi, dan disetujui Majelis Hakim.

Sebelumnya, kedua terdakwa bersama Ismunandar dan Encek Unguria, disidang dalam berkas terpisah, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020) di Jakarta. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!