Terkait Royalti Batubara, Kuasa Direktur CV JAR Ditangkap Kejaksaan

Emanuel : Kerugian Negara Rp4.503.087.964,-.

0 669

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Tinggi Kaltim mengungkapkan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial H, Jum’at (11/6/2021) Pukul 14:45 Wita.

Tersangka H ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), penyimpangan pembayaran royalti oleh CV JAR dalam penjualan Batubara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Dalam jumpa Pers yang digelar di Kejati Kaltim, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Emanuel Ahmad mengungkapkan, penangkapan terhadap H dilakukan di Desa Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kaltim, Jum’at (11/6/2021) Pukul 00:00 Wita.

“Tim dari Kejaksaan Agung bersama-sama Intel Kejaksaan Tinggi, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan dibantu Intel (Kejari) Tenggarong berhasil menangkap Tsk (tersangka) inisialnya H,” ungkap Emanuel di hadapan awak media.

Setelah penangkapan, kata Emanuel, Tim membawa tersangka ke Kantor Kejati Kaltim Tim Pidana Khusus untuk diperiksa untuk memastikan identitasnya.

“Tadi pagi setelah dilakukan pemeriksaan awal, dan tadi siang didampingi oleh Pengacara diperiksa berkenaan penyimpangan pembayaran royalti oleh CV JAR,” jelas Emanuel.

Lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti, tersangka H kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Mulai 11 Juni hingga tanggal 30 Juni 2021.

Masih kata Emanuel, berdasarkan laporan hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kaltim, tersangka H menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.503.087.964,-.

Tersangka H merupakan Kuasa Direktur CV JAR dan selaku Direktur Cabang. Ia ditetapkan sebagai tersangka tanggal 19 Mei 2020 berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka, dan dipanggil namun yang bersangkuta tidak hadir.

“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup menurut penyidik, ketika jadi tersangka kita berusaha memanggil lagi, tapi yang bersangkutan tidak datang. Karena tidak datang, kita cari dan kita tangkap,” jelas Emanuel.

Baca juga :

Tersangka kini dititipkan Kejaksaan di Ruang Tahanan Polresta Samarinda. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!