Terjerat Kasus Perdata, Kredibilitas Cawagub Awang Ferdian Dinilai Pengamat Turun

0 169

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Awang Ferdian Hidayat (AFH) ke Pengadilan dalam kasus perdata, dipastikan akan berpengaruh pada kredibilitasnya sebagai calon Wakil Gubernur Kaltim Nomor Urut 2.

Sebagaimana diungkapkan Prof Lasina, akademisi dan mantan Dekan Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman Samarinda yang dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut.

Menurut Lasina, pada dasarnya perkara itu biasa-biasa saja. Namun yang digugat itu seorang calon pejabat, maka ini menjadi luar biasa. Kasus ini menjadi sangat menarik, karena menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kalau masyarakat tahu calonnya itu kurang kredibel, kurang menunjukkan integritas yang baik, maka orang atau masyarakat pemilih akan berpikir ulang untuk menentukan pilihan terhadap oknum tersebut. Belum menjabat saja sudah jadi begini, apalagi menjabat. Ini yang akan jadi masalah,” jelas Lasina saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

Lasina juga mengatakan, bahwa dalam situasi seperti ini seharusnya AFH menunjukkan citra yang baik. AFH butuh banyak dukungan masyarakat untuk menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat, bahwa ia mampu menjadi sosok pemimpin yang nantinya bisa melanjutkan pembangunan yang telah ditanamkan sang ayah, Awang Faroek Ishak.

Bukan malah citra negatif yang muncul, lanjut Lasina, karena kasus tersebut belum pasti benar, karena belum diuji di Pengadilan.

“Mana ada orang pencitraan melalui jalur hukum, sekalipun masih dalam praduga tak bersalah,” kata pengamat hukum ternama di Kaltim ini.

Dampaknya jelas terlihat, lanjut Lasina, elektabilitas AFH sebagai calon Wakil Gubernur Kaltim jelas berpengaruh. Tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya jelas menurun.

Terpisah namun senada dengan yang diutarakan Laden Mering. Tokoh masyarakat Kaltim ini mengaku sangat terpukul sekaligus menyayangkan kasus ini harus diselesaikan di meja hijau.

“Ini sangat merugikan yang bersangkutan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nanti. Masyarakat pemilih jadi ragu-ragu dan akan mempengaruhi pemilih karena calonnya yang memiliki utang,” tegas Laden Mering.

Tokoh masyarakat dan advokat senior yang cukup disegani di Kaltim ini semakin heran, karena AFH ditetapkan oleh KPU Kaltim sebagai salah satu konstestan pada Pilkada Gubernur Kaltim 2018, berpasangan dengan Syaharie Jaang, Walikota Samarinda. Yang jadi pertanyaan, kata Laden Mering, adalah kenapa lolos kalau dia memiliki utang segitu. Padahal, syarat mutlak sebagai calon harus menyampaikan daftar kekayaannya kepada KPU.

“Kalau utangnya dimasukkan kan harusnya menjadi pertimbangan KPU. Namun jika sangkutan itu tidak dilaporkan harusnya bisa jadi temuan, dan AFH telah melakukan pembohongan saat mengisi LHKP,” tandas Laden Mering.

Berita terkait : Kasus Utang Rp22 M, Kuasa Hukum Awang Ferdian Hidayat Minta Ditunda

Surat gugatan perdata tertanggal 3 Mei 2018 dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda oleh Kuasa Hukum PT Kharya Capital Securities, Hermato Barus SH, berawal dari Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat ingkar janji (wanprestasi) atas utang pembelian saham sebesar Rp9.583.000.000,00.

Terjadinya utang tersebut sejak tahun 2007 dan membengkak hingga sekarang menjadi Rp22 Miliar lebih, berdasarkan bunga 20% yang ditentukan oleh tergugat Awang Ferdian sendiri. (LVL)

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!