Terlibat Kasus Perdata, Sidang Perdana Awang Ferdian Hidayat Segera Digelar

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, telah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara nomor 62/Pdt.G/2018/PN Smr antara penggugat PT Optima Kharya Capital Securities dengan tergugat Awang Ferdian Hidayat.

Kepada DETAKKaltim.Com, Humas PN Samarinda AF Joko Sutrisno SH MH mengatakan, 3 orang Hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini. Masing-masing Fery Haryanta SH selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Deky Velix Wagiju SH MH.

Penetapan ketiganya dilakukan di hari kasus ini didaftarkan di PN Samarinda oleh penggugat, yang diwakili Hermanto Barus SH dari Kantor Advokat Hermanto Barus dan Rekan yang beralamat di Jakarta, Kamis (3/5/2018) siang.

“Sidang pertama akan digelar 4 Juni 2018 di Ruang Sidang Prof Soebekti SH Pukul 10:00 Wita hingga selesai,” ungkap Joko saat ditemui di PN Samarinda.

Kasus ini sampai ke Pengadilan setelah upaya kekeluargaan dari pihak penggugat yang memiliki piutang kepada tergugat Awang Ferdian Hidayat, yang kini mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur Kaltim 2018 berpasangan Syaharie Jaang, sebesar Rp22.044.501.528,- per 8 Maret 2018 tidak membuahkan hasil.

Berita terkait : Awang Ferdian Hidayat Digugat, Berutang Puluhan Miliar

Dalam surat gugatannya, tergugat Awang Ferdian Hidayat dinyatakan ingkar janji atau wanprestasi atas kewajibannya melaksanakan pembayaran utang kepada penggugat yang telah melakukan pembelian saham, sebagai tindak lanjut dari perjanjian pembukaan rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 6 Maret 2007, dan pembukaan Rekening Efek Perseorangan tanggal 6 Maret 2007.

Hermanto Barus dalam kasus ini mewakili kliennya, Lanny V Tarulli selaku Direktur PT Kharya Capital Securities, beralamat di Jalan Menara Rajawali, Jakarta. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!