Kuasa Hukum Awang Ferdian Minta Waktu, Hermanto : Dia Hanya Bermain Waktu Saja  

0 192

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus perdata yang melibatkan calon Wakil Gubernur Kaltim Awang Ferdian Hidayat terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, meski masih dalam tahap mediasi.

Hal ini ditegaskan Hermanto Barus SH, Kuasa Hukum PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS), saat ditemui usai mengikuti mediasi lanjutan setelah pada mediasi yang dilakukan Selasa (22/5/2018), pihak Awang Ferdian Hidayat melalui Edy Nas Sikumbang SH, Kuasa Hukumnya, meminta waktu hingga tanggal 6 Juni 2018.

“Tadi sudah mediasi, Kuasa Hukumnya mengatakan optimis damai. Tapi dia minta waktu diselesaikan setelah Pilkada. Tapi saya nggak percaya, dia hanya bermain waktu aja,” kata Hermanto di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/6/2018) siang.

Kepada Hakim mediasi, kata Hermanto Barus lebih lanjut, Kuasa Hukum Awang Ferdian Hidayat meminta waktu hingga 2 Juli 2018. Pasalnya, kata dia, masa mediasi itu selama 40 hari dan ini belum habis waktunya.

Terpisah, Fery Haryanta SH, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan dari Hakim mediasi. Namun ia menegaskan jika mediasi gagal maka sidang akan digelar dengan pembacaan gugatan.

“Waktunya 40 hari mediasi, kalau gagal Majelis Hakim akan menggelar sidangnya dengan pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum penggugat,” kata Fery saat ditemui usai sidang Tipikor.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda bermula dari surat gugatan perdata tertanggal 3 Mei 2018  yang dilayangkan Hermanto Barus, setelah Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat ingkar janji (wanprestasi), atas utang pembelian saham sebesar Rp9.583.000.000,00 di PT Optima Kharya Capital Securities.

Angka ini muncul setelah Awang Ferdian Hidayat melakukan transaksi pembelian saham ANTM sebanyak 150.000 lembar, di mana harga per lembarnya Rp12.500 sehingga totalnya Rp1.875.000.000,-.

Kemudian pembelian saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar seharga Rp168 per lembar, sehingga total harganya Rp420.000.000,-.

Dan pembelian saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar seharga Rp3.313 per lembar dengan toal harga Rp7.288.600.000,-. Pembelian saham tersebut dilakukan pada PT OKCS tahun 2007.

Berita terkait : Kasus Perdata Cawagub Awang Ferdian, Tuah : Kasihan Juga Warga Pemilih

Kasus ini ternyata tidak berhenti sampai di Pengadilan saja, mewakili kliennya, Hermanto Barus ternyata juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui surat no : 061/Srt-HB&R/VI/2018 tertanggal 4 Juni 2018, perihal Awang Ferdian Hidayat (Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 2) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pembohongan publik.

“Saya sudah kirim surat ke KPU Pusat, Daerah dan Bawaslu. Saya bilang ada dugaan tindak pidana dan kebohongan publik. Kenapa kebohongan publik, di dalam LHKPN dia tidak menyebutkan berutang,” tandas Hermanto.

Pada poin 5 dalam surat yang dilayangkan tersebut, Hermanto menyebutkan, bahwa berdasarkan surat tertanggal 25 September 2007 jelas dan tegas saudara Awang Ferdian Hidayat mengakui memiliki utang kepada kliennya. (LVL)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!